Connect with us

NUSANTARA

Pendaki Wajib Tahu! Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani 2025 Lebih Ketat

Aktualitas.id -

Puncak Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Timur. (Foto: bpmpd.ntbprov.go.id/Publik Domain)

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pecinta alam dan pendaki gunung! Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memberlakukan serangkaian peraturan baru untuk pendakian Gunung Rinjani mulai tanggal 3 April 2025. Langkah ini diambil demi meningkatkan keselamatan pendaki serta menjaga kelestarian ekosistem gunung yang menjadi salah satu ikon wisata alam Indonesia tersebut.

Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menekankan bahwa kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini sangat krusial. “Pendakian adalah petualangan, tapi juga tanggung jawab sebagai pengunjung yang bijak,” ujarnya. Berikut adalah rincian lengkap mengenai peraturan terbaru pendakian Gunung Rinjani 2025 yang wajib diketahui setiap calon pendaki:

Pemesanan Tiket dan Registrasi Wajib Online:

Mulai tahun ini, seluruh pemesanan tiket pendakian harus dilakukan secara daring melalui aplikasi eRinjani. Proses registrasi mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pendaki lokal atau paspor bagi pendaki asing. Setiap akun hanya diperkenankan memesan satu tiket per tanggal dan jalur pendakian, dan tiket tidak dapat dialihkan. Harga tiket ditetapkan Rp 5.000 untuk lokal dan Rp 150.000 untuk mancanegara, dengan potensi kenaikan hingga 150% saat musim liburan. Pemesanan pemandu dan porter, beserta pembayaran asuransi, juga terintegrasi melalui aplikasi eRinjani. Pendakian minimal harus dilakukan dalam kelompok beranggotakan dua orang, dan pendaki di bawah 17 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Komitmen ‘Go Rinjani Zero Waste’:

TNGR menerapkan program ‘Go Rinjani Zero Waste’ secara ketat. Pendaki diwajibkan membawa wadah makanan dan minuman yang dapat digunakan kembali. Barang-barang seperti botol plastik kecil, minuman bersoda, dan kemasan tidak ramah lingkungan dilarang dibawa. Pendaki disarankan untuk mengemas ulang perbekalan agar mengurangi potensi sampah di jalur pendakian.

Prosedur Check-in dan Check-out yang Ketat:

Pendaki wajib melakukan check-in antara pukul 07.00 hingga 15.00 WITA dan check-out antara pukul 07.00 hingga 21.00 WITA. Saat check-in, e-ticket, kartu identitas, dan surat keterangan sehat wajib ditunjukkan. Kuota harian pendakian juga diberlakukan, contohnya 400 orang per hari untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean. Perlengkapan pendakian esensial seperti pakaian hangat, sepatu trekking, jas hujan, tenda, dan logistik yang cukup wajib dibawa. Barang berbahan styrofoam, kaca, dan kaleng dilarang keras. Prinsip ‘pack in, check in, pack out, check out’ ditekankan untuk menjaga kebersihan jalur.

Larangan dan Kewajiban Lain:

Pendaki dilarang berinteraksi dengan satwa liar. Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, pelaporan wajib dilakukan melalui call center TNGR atau aplikasi eRinjani. Peraturan terbaru ini merupakan revisi keempat dari SOP pendakian Gunung Rinjani. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @btngnrinjani dan aplikasi eRinjani. Calon pendaki disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini sebelum melakukan pendakian. Dengan implementasi peraturan baru ini, diharapkan pengalaman mendaki Gunung Rinjani akan semakin aman, nyaman, dan berkontribusi pada pelestarian alam yang luar biasa ini. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version