OASE
Istri Pertama Jadi Saksi Pernikahan Kedua Suaminya, Boleh atau Tidak Menurut Islam?
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Dalam kajian hukum Islam, pertanyaan mengenai apakah istri pertama boleh menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya menjadi topik yang sangat sensitif dan penting. Perdebatan mengenai hal ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama karena pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar sah di mata agama.
Peran saksi dalam pernikahan menurut syariat Islam sangatlah vital. Saksi bertugas untuk memastikan bahwa akad nikah yang dilakukan memenuhi syarat-syarat sah menurut Islam, termasuk adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam pandangan mayoritas ulama, syarat-syarat saksi pernikahan meliputi beberapa hal penting: saksi harus seorang muslim, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil. Keadilan dalam konteks ini berarti tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, istri pertama tidak memenuhi syarat utama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya, yaitu saksi harus laki-laki. Selain itu, dari sudut pandang psikologis dan emosional, melibatkan istri pertama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya dapat menimbulkan tekanan dan konflik yang tidak perlu dalam rumah tangga.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam syariat Islam terkait hal ini, namun para ulama sepakat bahwa menghindari kerusakan atau mudarat lebih diutamakan daripada mencari maslahat. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:
“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”
Artinya: “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”
Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga, istri pertama tidak dianjurkan untuk menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya. Saksi pernikahan sebaiknya dipilih dari kalangan laki-laki yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menerapkan hukum Islam dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam pernikahan haruslah berlandaskan pada niat baik dan usaha untuk mencapai keridhaan Allah SWT, serta menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga. (NAUFAL/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											