OTOTEK
WhatsApp Rilis Fitur Baru: Transkrip Pesan Suara, Ini Cara Pakainya
AKTUALITAS.ID – WhatsApp baru saja meluncurkan fitur baru yang bernama Voice Message Transcripts (Transkrip Pesan Suara), yang memungkinkan pengguna untuk mengonversi pesan suara yang diterima menjadi teks.
Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengakses pesan suara tanpa harus memutarnya, terutama dalam situasi tertentu seperti saat berada di tempat yang bising, sedang bepergian, atau ketika tidak ingin mengganggu orang lain di sekitar.
Selain itu, fitur Transkrip Pesan Suara juga sangat berguna bagi mereka yang mengalami kesulitan mendengar audio atau memiliki gangguan pendengaran.
Bagi sebagian pengguna, fitur ini sudah tersedia, meski WhatsApp merilisnya secara bertahap. Jika fitur ini sudah ada di aplikasi Anda, berikut cara untuk mengaktifkannya:
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu masuk ke Pengaturan.
- Pilih Obrolan.
- Klik Transkrip Pesan Suara (jika tersedia) dan pilih bahasa transkrip yang diinginkan.
- Pengguna iOS perlu mengaktifkan Siri untuk dapat menggunakan fitur ini.
Setelah fitur aktif, Anda cukup menahan pesan suara yang diterima dan memilih opsi “Transkrip” untuk melihat teks dari pesan suara tersebut. Penting untuk dicatat bahwa hanya penerima pesan yang dapat melihat transkrip tersebut, karena WhatsApp tetap menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung.
Untuk saat ini, transkrip suara di WhatsApp tersedia dalam beberapa bahasa. Di Android, fitur ini mendukung bahasa Inggris, Spanyol, Portugis, dan Rusia. Sedangkan di iOS 16 dan yang lebih baru, transkrip suara juga mendukung bahasa Inggris, Spanyol, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea, Portugis, Rusia, Turki, China, dan Arab. Pengguna iPhone dengan iOS 17 dan yang lebih baru dapat memperoleh transkrip suara dalam bahasa tambahan seperti Denmark, Finlandia, Ibrani, Melayu, Norwegia, Belanda, Swedia, dan Thailand. (Damar Ramadhan)
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
NASIONAL17/02/2026 19:00 WIBHilal Tidak Penuhi Kriteria MABIMS, Awal Ramadhan Kamis
-
RAGAM17/02/2026 10:30 WIBMengenal Sejarah Imlek dari Masa Soekarno hingga Gus Dur dan Megawati