Connect with us

PAPUA TENGAH

Banyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS

Aktualitas.id -

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop.AKTUALITAS.ID/Ahmad

AKTUALITAS.ID – Sejumlah warga di Mimika mengeluhkan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendadak nonaktif sejak 1 Februari 2026. Keluhan muncul setelah warga mengetahui kartu jaminan kesehatan mereka tidak lagi aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Salah seorang warga, Jannah, mengaku baru mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan ketika datang ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis.

“Tempo hari saya sempat ke Puskesmas mau berobat, saat sampai di sana justru sudah tidak aktif lagi. Katanya saya termasuk kepesertaan yang dinonaktifkan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/AUK/2026 terkait penyesuaian data penerima bantuan iuran secara nasional.

Menurutnya, secara nasional terdapat sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sementara di Kabupaten Mimika jumlahnya mencapai 54.186 jiwa.

“Dari penonaktifan ini dampaknya apa? Contoh, peserta ke puskesmas lalu kaget karena kartunya nonaktif. Nah, yang dipersoalkan sekarang adalah bagaimana supaya kartu itu bisa aktif kembali,” kata Mikael.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu panik karena kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026, kemudian tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta merupakan pasien dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengaktifan kembali bagi peserta yang baru dinonaktifkan dapat dilakukan relatif cepat. Namun, bagi peserta yang statusnya sudah nonaktif sejak satu tahun sebelumnya, proses verifikasi dapat memakan waktu sekitar 14 hari.

Untuk pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan berkelanjutan, seperti cuci darah atau rawat inap darurat, proses reaktivasi juga dapat dilakukan melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dan dinas terkait.

Selain itu, Mikael juga menegaskan fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari status kepesertaan yang aktif maupun nonaktif.

“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika tidak ada penolakan, baik statusnya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.

BPJS juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Call Center 165, maupun layanan pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.

“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperbarui dan menyesuaikan data agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, namun warga yang memenuhi kriteria tetap diberikan ruang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya sesuai prosedur. (Ahmad)

TRENDING

Exit mobile version