PAPUA TENGAH
Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Timika Dilimpahkan ke Jaksa
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba.
“Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Nasrid Arwijayah di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Hempy dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AN dan I. Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi saat proses penyidikan.
Barang bukti milik tersangka AN meliputi tujuh paket narkotika jenis sabu, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, tas kecil warna hitam, satu unit ponsel Realme C17 berwarna biru, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet cokelat.
Sementara dari tersangka I, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 berwarna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
“Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hempy.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada 24 November 2025 setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin atau kawasan Arena Lama, Timika.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai kerap didatangi orang secara bergantian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 22.30 WIT.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I. Dari tangan AN, petugas menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengakui kerap membantu AN dalam aktivitas pengedaran sabu kepada sejumlah konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I. (Ahmad)
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 00:03 WIBPasok Pakan-Energi Etanol, Mentan dan Polri Perkuat Produksi Jagung
-
DUNIA11/03/2026 22:30 WIBPerang AS-Israel dan Iran Diperkirakan akan Terus Berlanjut
-
EKBIS11/03/2026 21:30 WIBPemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun
-
NUSANTARA11/03/2026 22:00 WIBADSP Bakauheni Berlakukan Single Tarif
-
JABODETABEK12/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jabodetabek Berawan Kamis Ini
-
NASIONAL11/03/2026 21:00 WIBSilahkan Lapor Kosmetik Berbahaya, Tapi Jangan Mempublikasikannya
-
EKBIS12/03/2026 09:30 WIBRupiah Tergelincir ke Rp16.899 di Awal Perdagangan

















