POLITIK
Sekjen Partai Gelora Nilai Persoalaan TWK Tujuannya Pada Politik 2024
AKTUALITAS.ID – Hingga kini, polemik persoalan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum juga usai. Persoalan ini diyakini akan berlangsung terus menerus. Hal itu dikatakan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Siddiq. Dari perspektif politik, ia menilai akan terus ramai digunakan untuk panggung, dan diyakininya akan lama. “Saya melihat dari perspektif politik, […]
AKTUALITAS.ID – Hingga kini, polemik persoalan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum juga usai. Persoalan ini diyakini akan berlangsung terus menerus.
Hal itu dikatakan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Siddiq. Dari perspektif politik, ia menilai akan terus ramai digunakan untuk panggung, dan diyakininya akan lama.
“Saya melihat dari perspektif politik, ini ibarat satu panggung kecil. Karena ini perkara kecil. Saya membacanya panggung ini ingin dibuat ramai. Di atas panggung itu ada yang pro kontra mereka tidak terlalu peduli,” jelas Mahfuz, dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK”, dikutip Sabtu (14/8/2021).
Bisa jadi persoalan TWK ini nanti ke depan, kata Mahfuz, adalah agar terus ramai dan panjang. Dia mensinyalir, bukan persoalan ingin kembali ke KPK. Tapi tujuannya adalah pada politik 2024.
“Tanggal 27 Mei yang lalu, saat membawa kasus ini ke Komnas HAM, salah seorang dari mereka mengatakan persoalan ini akan selesai kalau Presiden pro terhadap pemberantasan korupsi. Jadi, intinya panggung ini akan dibikin panjang, orang diundang ramai-ramai. Sehingga salah satu isu kontestasinya di 2024 yaitu mana yang pro pemberantasan korupsi atau tidak pro,” jelasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai, masalah TWK ini sebenarnya sudah hampir selesai. Namun ternyata, polemik ini terus berlangsung dan berlanjut hingga kini.
“Ternyata polemik tidak sampai disitu setelah ada temuan Ombudsman, dimana hasilnya ada maladministrasi dan rekomendasinya meminta agar ada koreksi terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus untuk diangkat,” katanya.
Persoalan ini bahkan meminta agar Presiden turun tangan. Hery mengaku bukan orang yang pakar akah hukum. Tapi desakan agar Presiden turun tangan, menurutnya terlalu berlebihan.
“Hemat saya, jika kita terlalu larut dengan polemik ini, tidak produktif di tengah upaya bangsa kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Aidul Fitriciada menilai polemik mengenai TWK ini bukan saja masalah hukum. Dia tidak melihat ke sana. Tetapi menurutnya, penyelesaian terkait hubungan antar lembaga.
“Termasuk TWK ini, penyelesaiamnya seperti apa. Ini harus betul-betul selesai dengan prinsip hukum yang ketiga yaitu menemukan kemaslahatan bersama, kepentingan bangsa yang diutamakan dengan kemudian tidak menguras energi,” katanya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi