Connect with us

POLITIK

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran KEPP pada 8 Januari 2025

Aktualitas.id -

Logo DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sidang akan dibagi menjadi dua sesi, dengan perkara pertama dan kedua, yaitu Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, digelar di Ruang Sidang Utama DKPP pada pukul 09.00 WIB. Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 melibatkan aduan M. Syauqi Asfiya R terhadap Zainul Muttaqin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik.

Sementara itu, pada perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, aduan diajukan oleh Subhan yang mewakili sejumlah pihak terhadap anggota KPU RI dan KPU Kabupaten Lombok Timur, yang diduga melantik Teradu VII meski masih terlibat dalam politik.

Sedangkan untuk perkara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024, sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB, di mana Suaidi Mahsun dan kawan-kawan mengadukan sejumlah anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak dilaksanakan di TPS 02 Desa Bandok.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bagi masyarakat dan wartawan untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk memudahkan akses, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook dan Youtube DKPP.

David menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang dan memastikan bahwa semua pihak telah dipanggil sesuai prosedur yang berlaku. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” tutupnya.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik yang telah diajukan. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version