POLITIK
Jokowi Bantah Keterlibatan dalam Revisi UU KPK: Itu Karangan Cerita
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan tersebut diduga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah video yang viral di media sosial. Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah “karangan cerita” dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya kira itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita. Sudah itu aja,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelana Kopi, Manahan, Solo, pada Rabu (26/2/2025) petang.
Jokowi juga membantah tuduhan bahwa revisi UU KPK disusun untuk kepentingan politik pribadi, khususnya untuk mendukung karier politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat Wali Kota Solo, dan menantunya, Bobby Nasution, yang akan maju dalam Pilkada Medan.
“Hubungannya apa coba, pakai logika dong kita itu. Pakai logika, untuk apa. Masak untuk mengegolkan hal-hal yang kecil pemilihan wali kota yang benar aja. Logika kita kita pakai lah,” tegas Jokowi.
Terkait video yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, Jokowi meminta masyarakat untuk melihat kronologis proses revisi UU KPK secara jernih. Menurutnya, sejak 2015, DPR telah mengusulkan revisi UU KPK untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun sempat terhenti karena ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah.
Pada 2019, RUU KPK akhirnya masuk Prolegnas setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR dan dilanjutkan hingga rapat paripurna. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif dari DPR, bukan dirinya.
“Semua atas inisiatif DPR. Dah itu aja,” ujarnya.
Setelah disetujui, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU KPK. Jokowi menjelaskan bahwa proses tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, meskipun dirinya tidak menandatangani RUU tersebut setelah diundangkan.
“Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku,” pungkasnya. (Mun/ Ari Wibowo)
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi