Connect with us

POLITIK

KPU: Penguatan Regulasi Pemilu Perlu untuk Menghadapi Ancaman AI

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan perlunya penguatan regulasi pemilu guna menghadapi ancaman penyalahgunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam proses demokrasi di Indonesia. Teknologi digital yang berkembang pesat dinilai membawa tantangan baru, termasuk potensi manipulasi digital seperti deepfake yang dapat mengacaukan informasi pada pemilu dan pilkada.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan hal itu dalam diskusi kolaboratif yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

“Ketika Undang-Undang Pemilu 2017 dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI tersebut menekankan bahwa manipulasi digital seperti deepfake berpotensi membesar, sebagaimana terjadi di beberapa negara lain. Indonesia, kata dia, perlu mengantisipasi ancaman ini sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu yang memadai.

“KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi,” sambung Mellaz.

Sebagai contoh nyata, Mellaz menyinggung penyalahgunaan AI yang terjadi pada Pemilu 2024, yaitu konten manipulatif yang menyebut seorang anggota KPU daerah tertangkap tangan menerima suap. Konten tersebut sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital, dan KPU terbantu oleh kolaborasi dengan banyak pihak, termasuk Mafindo melalui gerakan Tangkal Hoax.

Pengalaman tersebut, menurut Mellaz, menjadi pembelajaran penting bagi regulator seperti DPR dan Pemerintah untuk memasukkan pengaturan terkait ancaman digital ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dipersiapkan. (Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version