Connect with us

POLITIK

Bawaslu Soroti Bahaya ‘Doorprize’ Tanpa Batas dan Bansos sebagai Politik Uang Gaya Baru di Pemilu 2029

Aktualitas.id -

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengingatkan publik dan penyelenggara pemilu untuk mewaspadai berbagai modus baru serta celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam praktik politik uang menjelang Pemilu Serentak 2029. Meski data resmi menunjukkan penurunan kasus pidana politik uang pada Pemilu 2024 dibandingkan 2019, Bagja menilai realitas di lapangan belum mencerminkan penurunan signifikan karena perubahan modus dan pengkategorian tindak pidana.

Bagja menjelaskan bahwa angka kasus yang terbukti tidak selalu mencerminkan penurunan praktik politik uang secara keseluruhan. Menurutnya, beberapa tindakan seperti pembagian hadiah atau pemanfaatan bantuan sosial kini dikategorikan berbeda dalam ketentuan pidana sehingga tidak selalu tercatat sebagai politik uang dalam statistik tertentu.

“Karena ada tindak pidana politik uang yang dikategorikan misalnya bagi-bagi hadiah dikategorikan tidak sebagai politik uang. Atau penggunaan bantuan sosial sebagai tindak pidana politik uang, itu dibedakan dalam ketentuan pidananya,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam Sekolah Demokrasi VIII di Universitas Paramadina, Jumat 28 November.

Bagja menilai praktik politik uang di lapangan hampir sama intensitasnya, namun mengalami perubahan modus. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan relawan yang tidak tercantum dalam struktur tim kampanye resmi untuk melakukan pembagian uang. Cara ini dinilai menyulitkan pengawasan karena relawan formal tidak selalu terdata sebagai bagian dari tim kampanye.

“Jadi pembagian uang terjadi. Kita tidak bisa menafikan kalau tidak terjadi pembagian uang,” kata Bagja, menekankan bahwa penggunaan relawan sebagai perantara merupakan celah yang harus diwaspadai. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version