Connect with us

POLITIK

Bawaslu Tolak Mentah Usulan Jadi Badan Ajudikasi, Rahmat Bagja: Fungsi Pencegahan Akan Hilang

Aktualitas.id -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menanggapi usulan agar Bawaslu bertransformasi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu yang fokus pada penanganan pelanggaran administratif. Menurut Bagja, perubahan fungsi tersebut berpotensi menghapus peran pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari tugas Bawaslu.

“Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi, itu usulan tidak tepat,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Bagja mengingatkan bahwa pada Pemilu dan Pilkada 2024 masyarakat sangat aktif melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu, dan banyak temuan pengawasan yang justru berasal dari laporan masyarakat. Peran ini, kata Bagja, menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan dan pencegahan yang bersifat proaktif.

Selain itu, Bagja menekankan peran Bawaslu dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterangan Bawaslu kerap dimintai dan digunakan MK dalam memutus sengketa hasil pemilu maupun pilkada.

“MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa. Baik sengketa hasil pemilu dan sengketa hasil pilkada,” jelas Bagja.

Jika Bawaslu hanya berperan sebagai badan ajudikasi, Bagja memperingatkan fungsi pengawasan dan penindakan yang selama ini dijalankan Bawaslu akan berkurang. Oleh karena itu, ia meminta agar usulan tersebut dikaji lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.

Bagja juga mengajak pemerhati dan pemantau pemilu untuk berdiskusi lebih mendalam mengenai perbaikan sistem pemilu ke depan. Ia mendorong agar masukan dari pemantau dan masyarakat disalurkan kepada Bawaslu, tidak hanya terkait penguatan pengawasan tetapi juga penguatan kemampuan penindakan.

“Tidak hanya kekuatan dalam pengawasannya, tetapi juga kekuatan dalam penindakan. Misalnya, penindakan, bisa dari laporan masyarakat atau temuan dari Bawaslu,” ujar Bagja, menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Bagja menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keterangan Bawaslu dalam persidangan sangat dibutuhkan oleh berbagai lembaga peradilan dalam proses penyelesaian perkara pemilu.

“Keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam persidangan itu penting dan dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus (perkara),” pungkasnya. (Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version