Connect with us

RAGAM

Jangan Salah, Ini Perbedaan Abolisi dan Amnesti Serta Sejarahnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Banyak orang masih mengira abolisi dan amnesti itu sama. Padahal, keduanya punya arti, fungsi, dan dampak hukum yang berbeda. Istilah ini kembali jadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua permohonan pengampunan hukum kepada DPR RI pada akhir Juli 2025.

Dua tokoh yang diajukan dalam surat tersebut adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Amnesti diminta untuk Hasto, yang sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Sedangkan Tom Lembong yang masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, diusulkan untuk menerima abolisi.

Permohonan ini telah disetujui oleh DPR setelah melalui proses konsultasi bersama fraksi-fraksi. Meski sah secara konstitusi karena termasuk hak prerogatif Presiden, banyak orang masih bertanya-tanya, apa bedanya amnesti dan abolisi, dan kenapa diberikan kepada dua orang ini?

Secara hukum, amnesti adalah tindakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang atau kelompok. Biasanya, amnesti diberikan dalam konteks konflik politik, pemberontakan, atau rekonsiliasi nasional. Amnesti bisa diberikan bahkan setelah vonis pengadilan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, seseorang yang sudah dihukum tetap bisa dibebaskan dan dihapus semua rekam pidananya.

Sementara itu, abolisi adalah keputusan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang perkaranya belum diputus secara tetap. Abolisi tidak menghapus tindak pidana, tapi menghentikan penuntutan atau proses hukum yang masih berjalan.

Kedua kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyebut Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR. Ini berbeda dengan grasi dan rehabilitasi, yang membutuhkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Untuk memahami konteksnya lebih dalam, kita juga bisa melihat sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 180 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok pemberontak di Aceh, seperti yang dipimpin oleh Daud Bereueh. Keppres serupa juga dikeluarkan untuk pemberontakan DI/TII dan PRRI/Permesta.

Pada masa Presiden Soeharto, pada tahun 1977, abolisi diberikan kepada mantan anggota Fretelin di Timor Timur sebagai bagian dari proses stabilisasi politik pasca integrasi wilayah. Kemudian pada era reformasi, Presiden BJ Habibie menerbitkan Keppres Nomor 80 Tahun 1998 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah aktivis prodemokrasi yang sempat dikriminalisasi selama Orde Baru.

Presiden Abdurrahman Wahid melanjutkan kebijakan ini dengan Keppres Nomor 159 Tahun 1999, yang memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis politik yang pernah divonis karena aktivitas politik pada masa lalu. Sejak itu, pemberian amnesti dan abolisi tetap dilakukan secara terbatas, dan selalu dengan persetujuan DPR, demi menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kembali ke kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, keduanya menjadi contoh bagaimana pengampunan hukum digunakan sesuai posisi hukum masing-masing. Hasto sudah divonis, maka jalur amnesti digunakan. Sementara Tom masih di tahap penyidikan, sehingga abolisi menjadi opsi yang sah secara hukum.

Meski begitu, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh elite tentu tidak lepas dari perhatian publik. Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa mekanisme ini tidak pernah terlihat diterapkan untuk kasus-kasus rakyat kecil yang menghadapi ketimpangan hukum.

Sejarah mencatat pengampunan hukum pernah digunakan untuk rekonsiliasi berskala besar atau pemulihan ketidakadilan sistemik. Karena itu, publik berharap ke depan, mekanisme ini bisa lebih adil, transparan, dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Jadi, jangan salah paham lagi. Amnesti dan abolisi memang mirip, tapi keduanya punya peran yang sangat berbeda dalam sistem hukum kita. Yang penting, penggunaannya tetap harus berpihak pada keadilan, bukan semata-mata pada kekuasaan. (red)

TRENDING

Exit mobile version