RAGAM
Imbas Ricuh Kalibata, Polisi Minta Perusahaan Leasing Evaluasi Total Cara Penagihan Mata Elang di Jalan
AKTUALITAS.ID – Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, memicu sorotan aparat kepolisian terhadap praktik penagihan kredit yang dilakukan di jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menilai cara-cara seperti mencegat kendaraan dan menghentikan paksa bukanlah prosedur yang benar dan berpotensi memicu konflik massa.
Budi mengatakan peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan dan leasing untuk menyusun regulasi penagihan yang tepat. “Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Budi, mekanisme penagihan yang benar adalah melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang semestinya ditempuh adalah pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan penghentian paksa di jalan. Ia menegaskan bahwa menghentikan kendaraan, memaksa turun, atau merampas motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan.
Budi juga menyoroti masalah legalitas dan kompetensi petugas lapangan. Ia menyebutkan bahwa surat perintah kerja (SPK) kerap berpindah tangan sehingga petugas yang turun ke lapangan belum tentu memiliki pengetahuan hukum atau legitimasi yang memadai. “Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua,” kata Budi.
Polisi meminta leasing dan perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk:
1 – Memastikan legalitas petugas lapangan;
2 – Memberikan edukasi hukum dan prosedur kepada petugas;
3 – Menerapkan mekanisme administrasi yang jelas sebelum tindakan di lapangan.
Budi mengimbau masyarakat yang mengalami penghentian paksa atau tindakan sejenis untuk tidak ragu melapor ke layanan kepolisian 110. “Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” tandasnya.
Kasus pengeroyokan ini menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan petugas penagihan dan publik, serta menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih ketat agar praktik penagihan tidak melanggar hukum dan tidak memicu kekerasan. Para ahli hukum dan konsumen menilai perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat antara leasing, pihak ketiga, dan petugas lapangan untuk melindungi hak kreditur dan debitur sekaligus menjaga ketertiban umum. (Irawan/Mun)
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
JABODETABEK26/12/2025 11:30 WIBLebih Rendah dari Bekasi, KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,72 Juta