Menkumham Remisi Perubahan bagi Pembunuh Wartawan


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan terpidana kasus pembunuhan wartawan di Bali I Nyoman Susrama tak punya cacat selama menjalani hukuman di lapas.

Pernyataan Yasonna mendukung keputusan Presiden Joko Widodo memberi remisi perubahan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada 7 Desember 2018.

Selama menjalani hukuman di lapas, Susrama tidak pernah ada cacat. Ia mengikuti semua program dengan baik dan berkelakuan baik, kata Yasonna di Kompleks Kepresidenan RI, Rabu (23/1/2019).

Yasonna menjelaskan pemberian remisi perubahan kepada Susrama juga sesuai prosedur, yakni diusulkan dari Lapas dan dilihat track record selama Susrama menjalani hukuman penjara.

Susrama, lanjut Yasonna, selanjutnya dibawa tim TPP pada tingkat lapas ke TPP (tim pengamat pemasyarakatan) guna diusulkan ke Kanwil. Menurut Yasonna, bakal ada pembahasan lagi di Kanwil.

Kanwil mengelar rapat bersama tim TPP, lalu diusulkan lewat surat rekomendasi ke Dirjen Pas. Setelah itu, tim TPP rapat lagi. Prosedurnya memang panjang dan melibatkan institusi lain. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai aturan sebelum akhirnya diajukan ke saya, papar Yasonna.

Yasonna mengingatkan, remisi perubahan ini tak berlaku bagi terpidana kasus extraordinary crime.

Yang penting, terpidana sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun dan ini bukan grasi. Ini perubahan hukuman, remisi, tandas Yasonna.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>