Jurnalis di Bali Juga Gelar Aksi Tolak Remisi Susrama


Para jurnalis menggelar aksi di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (25/1). Dalam aksi itu mereka menyatakan menolak remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama atas kasus dalang pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. AKTUALITAS.ID/Raiza

AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Bali dan beberapa organisasi solidaritas wartawan lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Jumat (25/12/2018).

Unjuk rasa tersebut dalam rangka protes terhadap pemerintah yang telah memberikan remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama dengan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi tersebut lantaran dinilai telah mencederai kemerdekaan pers yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat danberkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadikewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers.

“Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya hadir dalam memberikan jaminan dan perlindungan, sebaliknya telah mencederai kemerdekaan pers. Ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi PidanaPenjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018,” ujar Ketua AJI Denpasar Nandang R Astika lewat keterangan persnya yang diterima wartawan.

Kepres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahanjenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak AgungBagus Narendra Prabangsa.

AJI Denpasar memberikan enam poin tuntutan kepada Presiden Joko Widodo, salah satu poinnya menuntut pemerintah untuk mencabut remisi terhadap Susrama.

Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. Menanggapi terbitnya keputusan presiden itu, maka Solidaritas Jurnalis Bali menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikanremisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidanapenjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhankeji terhadap jurnalis.
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presidenpemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadipidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalamKepres No. 29 tahun 2018.
  3. Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapatmelemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
  4. Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan kepublik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjaraseumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I NyomanSusrama, pembunuh jurnalis.
  5. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskanpengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadapjurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.
  6. Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungikemerdekaan pers.

Sebagaimana diketahui, Susrama telah terbukti dalam pengadilanmelakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa diharian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhantersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama.Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti dipengadilan.

Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti dipersidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balikpembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnyamenjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama diBanjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anakbuahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalamkeadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, KabupatenKlungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang kelaut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewatdi Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, lima hari kemudian, 16 Februari 2009.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu daribanyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Nemun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut hinggatuntas. Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuhhukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematianArdiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV(2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawanTabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya(2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukumdan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara. Dalam sidangPengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama dengan berupa penjara seumur hidup, lebihringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal340 KUHP. Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapanorang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil.Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalamtingkat kasasi pada 24 September 2010.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>