AKTUALITAS.ID – Puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Pekanbaru, pada Minggu (27/1/2019). Mereka menuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis Bali, AA Prabangsa pada 2009.
Dengan membawa poster yang berisikan tuntutan kepada Presiden,
jurnalis dari berbagai media massa itu membubuhkan tanda tangan di atas
spanduk yang bertuliskan, “Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh
Jurnalis!”.
Wartawan senior dari koran harian Kompas, Syahnan
Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas
proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali itu.
“Aksi
ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana
Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak
mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di
pengadilan,” katanya.
Baca juga, Wartawan Aceh Demo Mendesak Presiden Batalkan Remisi Susrama.
Keputusan
yang dinilai kontroversial itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018
tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup
Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Syahnan
menjelaskan Susrama yang tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh,
mendapatkan remisi dari presiden, namun dasar hukumnya tidak diketahui.
Remisi itu dinilai sangat menguntungkan terpidana, karena dari vonis
hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, hanya tinggal pidana 20 tahun.
“Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.
Ketua
AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi
solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut pencabutan
keputusan remisi ini. Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama
merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan
terhadap jurnalis di Tanah Air.
Firman juga menyatakan aksi ini
telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan
akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh
jurnalis.
Susrama diadili karena kasus terbunuhnya Prabangsa,
sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu diduga terkait dengan berita-berita
dugaan korupsi dan penyelewengan, yang ditulis oleh Prabangsa di harian
Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi,
pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa
Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui
memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di
Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Dalam sidang
Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama
dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang
ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.