Disebut Bank Tak Merakyat, Hashim: Saya Bisa Beli Jet Pribadi Pakai BRI


Calon presiden Prabowo Subianto dan istri dari Sandiaga Uno, Nur Asia Uno, didampingi Hasyim Hadijojokusumo saat menghadiri Deklarasi Gerakan Emas (Gerakan Emak dan Anak Minum Susu) di Stadion Klender, Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/20/2018). Deklarasi Gerakan Emas tersebut diselenggarakan oleh Sahabat AKSI (Adi Kurnia Setiadi). (Foto: Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Adik kandung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo menyebut Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) sudah tidak lagi memprioritaskan kepentingan rakyat kecil. Sebab, dia mengaku bisa saja membeli satu pesawat jet pribadi lewat perusahaan BUMN tersebut.

“Bank Rakyat Indonesia membiayai jet pribadi orang, kalau saya mau beli jet pribadi lagi, saya sudah punya satu, tapi kalau mau saya bisa ajukan ke Bank Rakyat Indonesia, ini kan jauh sekali dari tujuan Bank Rakyat Indonesia waktu didirikan beberapa tahun yang lalu,” kata Hashim saat berpidato di depan ratusan umat kristiani dalam acara Dialog Nasional, di Gedung Bhayangkari, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

Menurut Wakil Dewan Penasehat Partai Gerindra itu, jika Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April mendatang, mereka akan mengembalikan marwah BRI kembali menjadi bank yang merakyat.

“Singkatnya, Prabowo Subianto akan ubah haluan dari Bank Rakyat Indonesia dan lembaga seperti itu untuk kembali ke yang lama atau asli. Bank Rakyat Indonesia diperuntukan lagi nanti untuk pengusaha kecil menangah, petani, dan nelayan, nelayan di Indonesia tidak dapat kredit dari Bank Rakyat Indonesia lagi seperti seharusnya,” janji Hashim.

Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi BRI.co.id, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdiri pada 16 Desember 1895 di Purwokerto, Jawa Tengah dengan tujuan melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).

Pada 1960, BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM) melebur menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) melalui PERPU No. 41 tahun 1960.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini. [SUARA]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>