Berita
Ini Alasan TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada […]
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada dinaungan Kemenko Polhukam setelah menerima permohonan Kivlan Zen. Hasil koordinasi itu, TNI mengabulkan permohonan meminta bantuan hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ungkap Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum. Termasuk untuk mendampingi Kivlan yang terjerat pidana.
Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucap dia.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum TNI untuk Kivlan, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.
“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.
(Kiki Budi Hartawan)
-
MULTIMEDIA20/03/2025
FOTO: Aksi Mahasiswa Tolak Disahkan RUU TNI
-
NUSANTARA20/03/2025
PT. Forestex Diduga Lakukan Tambang Ilegal di Papua, Aktivis Desak Mabes Polri Tindak Tegas
-
Berita20/03/2025
FOTO: Geliat Penjualan Parsel Lebaran di Kawasan Barito Jaksel
-
POLITIK20/03/2025
DPR Sahkan UU TNI, Ini Poin-poin Pentingnya
-
NASIONAL20/03/2025
Dwifungsi Mengintai? PBHI Kritik RUU TNI Soal Jabatan Tentara di BNN
-
EKBIS20/03/2025
Jaga Stabilitas Pasar, Prabowo Siap Bertemu Investor Pasca IHSG Terjun Bebas
-
OASE20/03/2025
Ketika Hawa Nafsu Menggoda: Pelajaran Berharga dari Nabi Daud AS
-
JABODETABEK20/03/2025
Teror di Depok Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Sadis