Kasus Jiwasraya, PDIP Kesal Dikaitkan dengan Pilpres 2019


Jiwasraya

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Komisi VI fraksi PDIP Deddy Sitorus mengaku kesal kasus Jiwasraya dipolitisasi dan dikaitkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Dia mengatakan tuduhan yang beredar tersebut tidak berdasar dan ngawur.

Deddy merespons spekulasi dugaan keterkaitan pilpres dengan kasus Jiwasraya sebab Harry Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan Jiwasraya pernah masuk lingkaran istana sebagai staf Kepresidenan.

Deddy meminta tudingan tersebut dipertanggungjawabkan dan membuka data atas tuduhan tersebut. Menurutnya, jika memang ada data yang sah, maka pihak yang dituduh harus siap diproses secara hukum.

“Itu kesimpulan yang kekanak-kanakan, tidak ngerti, ngomong langsung lompat ke konklusi. Itu misleading dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Deddy di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Deddy mengatakan kasus Jiwasraya bukan permasalahan baru meski boroknya baru terurai akhir-akhir ini. Politikus DPR tersebut mengatakan bahwa sejak 2006 Jiwasraya sudah mengalami defisit sebesar Rp 3,2 triliun.

Menurutnya kasus Jiwasraya berlarut disebabkan oleh ketidakjelian banyak pihak. Bencana Jiwasraya sejatinya sudah dimulai sejak 1998 dengan langkah korporasi yang salah.

“Dari informasi yang saya dengar mereka (Jiwasraya) mencairkan deposito valas (valuta asing) ke Rupiah padahal kurs terjun bebas, remuk dia di situ,” ujarnya.

Deddy meminta agar fokus publik dapat diarahkan secara objektif kepada lembaga pemerintahan seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Akuntan Publik. Dirinya mengaku heran manipulasi yang selama ini dilakukan tidak terdeteksi berbagai lembaga tersebut.

“Kita baru alarm saat mengalami defisit, likuiditas 3,6 triliun. Baru muncul ke publik Desember 2006, itu kemudian mereka mengalami masalah lagi tahun 2008 jadi ini persoalan panjang sekali,” jelasnya.

Sejak saat itu, kata Deddy, Jiwasraya telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing. Hal ini dilakukan agar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diterbitkan oleh Akuntan Publik. Borok baru diketahui sejak direksi Jiwasraya meminta Pricewaterhouse Coopers (PWC) melakukan audit tahun ini.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>