Connect with us

PAPUA TENGAH

Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar, Kapolda Papua Tengah Pastikan Tetap Jalan

Aktualitas.id -

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontoni menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontoni menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika.

AKTUALITAS.ID – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontoni menyebut penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penyidik menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dana hibah itu kan harus ada catatan dari BPKP. Nah, BPKP ini yang kita tunggu catatannya,” kata Jermias dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (27/7/2026).

Jermias menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik Polda Papua Tengah membutuhkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

BACA JUGA  Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Audit tersebut menjadi penting karena penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah membutuhkan kepastian mengenai nilai kerugian negara. Hasil perhitungan lembaga yang berwenang nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan perkembangan perkara.

“Jadi itu berproses. Tapi optimis saja,” ujarnya.

Menurut Jermias, penyidik tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak sebelum memperoleh hasil audit resmi. Perhitungan kerugian negara dari BPKP dibutuhkan untuk memastikan dasar hukum dalam melanjutkan proses penyidikan.

“Karena enggak mungkin saya putuskan sendiri. Kita butuh catatan kerugiannya itu dari BPKP. Itu yang berproses,” tegas Jermias.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polda Papua Tengah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan BPKP.

BACA JUGA  Plt Gubernur Kepri Dapat Pengarahan Khusus dari Mendagri

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara. Setelah dokumen audit dan perhitungan kerugian negara diterima, penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Mimika dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Polda Papua Tengah sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Jermias menegaskan proses penyidikan tidak berhenti meski hasil audit BPKP belum diterima. Penyidik masih menunggu dokumen tersebut untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, akan ditentukan setelah penyidik memperoleh hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari BPKP.

BACA JUGA  ICW Berharap 100 Hari Kedepan Kapolri Listyo Bongkar Praktik Korupsi Internal Polri

Polda Papua Tengah juga memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik. Hasil audit BPKP akan menjadi salah satu acuan penting sebelum penyidik mengambil keputusan selanjutnya. (Ahmad)

TRENDING