Connect with us

NASIONAL

OTT KPK Seret Kepala Kantor Pertanahan hingga Dirjen ATR

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu gempa di lingkaran pemerintahan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar baru saja menyapu bersih sejumlah petinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini diduga kuat menjadi pusaran korupsi raksasa terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) raksasa properti, PT Summarecon Agung Tbk, di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis tersebut, KPK tidak tanggung-tanggung mengamankan 17 orang. Deretan nama besar ikut tumbang, mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, hingga Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Mengejutkannya, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan sosok berinisial Gus A juga ikut dicokok tim anti-rasuah.

BACA JUGA  KPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tangkap tangan ini bukan sekadar urusan HGB biasa, melainkan melibatkan indikasi penerimaan gratifikasi bernilai fantastis oleh pejabat BPN.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga kuat terkait proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor oleh pihak Summarecon, serta adanya dugaan penerimaan-penerimaan liar lainnya,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Yang paling mencengangkan publik dari OTT ini adalah temuan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. KPK menyita tumpukan uang tunai baik dalam pecahan Rupiah maupun valuta asing yang dikemas secara paksa ke dalam 20 kardus dan koper.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai rupiah dan valas di dalam boks, kardus, dan sekitar 20-an koper. Saat ini masih dalam proses hitung, namun estimasi nominalnya tembus hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan

Sesuai aturan KUHAP, KPK kini berpacu dengan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum tersangka dari 17 orang yang diamankan. Detail konstruksi perkara dan kronologi lengkap transaksi gelap ini akan segera diungkap KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam waktu dekat. (Mun)

TRENDING