Connect with us

POLITIK

DPR: Tak Ada Force Majeure untuk Menunda Pilkades

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Gelombang protes menyeruak dari Senayan usai kelompok Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR untuk meminta perpanjangan masa jabatan. Usulan kontroversial yang meminta agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditiadakan dinilai sebagai ancaman serius bagi iklim demokrasi di tingkat tapak.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengecam keras manuver para kades tersebut. Menurutnya, pemilihan berkala oleh rakyat adalah ruh utama dari demokrasi desa.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (officially elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” tegas Khozin, Jumat (11/9/2026).

Khozin menilai tuntutan tersebut cacat secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Alasan efisiensi anggaran dan persoalan fiskal yang dihembuskan para kades dianggap tidak masuk akal untuk mematikan hak pilih warga desa.

BACA JUGA  DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai Mutasi HMPV yang Berpotensi Tingkatkan Penyebaran Virus

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya menohok.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan secara sepihak tanpa mekanisme pilkades hanya akan memicu konflik sosial dan menjadi preseden buruk bagi demokratisasi nasional.

Sebelumnya pada Rabu (9/9/2026), rombongan Kades AMJ menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mereka menuntut agar diperbolehkan melanjutkan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kades begitu masa tugasnya usai, ketimbang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, masa jabatan mereka sebelumnya sudah otomatis bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang revisi terbaru.

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, bahkan terang-terangan mengusulkan agar Pilkades dihapuskan untuk periode tertentu demi penghematan anggaran. Terlebih, ada sekitar 36 ribu kades se-Indonesia yang masa jalannya akan habis bertahap pada rentang 2026 hingga 2029.

BACA JUGA  Koalisi Permanen: Komisi II DPR RI Dukung Prabowo Fokus Penuhi Janji ke Rakyat

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” klaim Jaro. (Bowo/Mun)

TRENDING