POLITIK
PKB Soroti 60 Persen Kepala Daerah dan Wakil Tak Harmonis
AKTUALITAS.ID – Wacana besar untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat di DPR RI. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar masyarakat tidak lagi memilih pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan.
Dalam skema yang diusulkan, pemilih cukup memilih kepala daerah, sementara wakil kepala daerah ditunjuk setelah kepala daerah terpilih. Gagasan ini disebut sebagai solusi untuk mengatasi konflik yang selama ini kerap terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, pola pemilihan berpasangan justru sering menjadikan calon wakil kepala daerah hanya sebagai pendulang suara saat kampanye, namun kehilangan peran setelah pemilu selesai.
“Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja,” ujar Khozin.
Ia menilai persoalan yang selama ini muncul bukan semata-mata karena individu yang menjabat, melainkan berasal dari desain sistem Pilkada itu sendiri.
Khozin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah berjalan tidak harmonis. Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas pemerintahan daerah.
“Problem ini adalah problem by system, bukan by person. Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Selain mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Khozin juga meminta adanya revisi aturan mengenai kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membuat posisi wakil kepala daerah sangat bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.
Ia menyebut tanpa delegasi kewenangan, banyak wakil kepala daerah tidak memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.
Khozin menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat demokrasi serta otonomi daerah.
Usulan PKB ini diperkirakan akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Meski demikian, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di DPR bersama pemerintah sebelum dapat diimplementasikan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 09:45 WIBBaru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
NUSANTARA14/09/2026 09:15 WIBPagi Ini Malang Berguncang Magnitudo 5,2
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi

















