Connect with us

JABODETABEK

Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis telak dan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah yang nekat menghabisi nyawa keluarganya sendiri di kawasan Warakas, Tanjung Priok.

Dalam amar putusannya yang dikutip dari SIPP PN Jakut, Minggu (13/9/2026), majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Iwan Irawan dan Yulia Marhaena memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Ironisnya, vonis seumur hidup ini justru jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Lansia Tewas Terlindas Truk Trailer di Koja Jakarta Utara

Tidak terima dengan putusan berat yang diketok pada 8 September lalu, terdakwa langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Tragedi berdarah yang menggemparkan warga Warakas ini terjadi pada 2 Januari 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, Abdullah Syauqi secara dingin merencanakan dan meracuni tiga anggota keluarga kandungnya sendiri hingga tewas seketika, yakni:

Siti Solihah (Ibu kandung terdakwa)

Afiah Al Adilah Jamaluddin (Kakak kandung terdakwa)

Adnan Al Abrar Jamaluddin (Adik kandung terdakwa)

Aksi keji ini dilatarbelakangi oleh amarah mendalam akibat cekcok berkepanjangan antara terdakwa dan ibu kandungnya. Sang ibu kerap menegur kebiasaan terdakwa yang sering pulang pagi serta dituding pemalas dan menuntut kebebasan setelah bekerja.

BACA JUGA  Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur ke Hakim PN Surabaya

Meski vonis berat telah dijatuhkan, upaya hukum banding yang diajukan terdakwa memastikan babak akhir kasus pembantaian satu keluarga ini masih akan bergulir di meja hijau. (Kusuma/Mun)

TRENDING