Connect with us

NASIONAL

Baleg Kejar RUU Reforma Agraria Sebelum Hari Tani

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mematok target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria rampung sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Target ini ditetapkan usai RUU tersebut resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan langkah cepat ini bukan berarti pembahasan dilakukan asal-asalan atau tergesa-gesa. Percepatan ini adalah strategi mendesak untuk mengurai benang kusut sengketa pertanahan yang telah mengakar selama puluhan tahun di Indonesia.

“Sebelum tanggal 24 (September). Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena prosesnya terus berjalan dan kita akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

BACA JUGA  Baleg DPR: RUU Satu Data Dibahas Tahun Ini

Bob meluruskan kekhawatiran publik bahwa RUU ini akan menabrak aturan lama. Ia memastikan RUU Reforma Agraria tidak akan menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan baru ini justru dirancang untuk mengisi kekosongan hukum pada sektor dan kawasan yang selama ini tidak tersentuh UUPA, khususnya terkait lahan kehutanan.

Lahan di luar cakupan UUPA sering kali menjadi medan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, termasuk sengketa yang melibatkan tanah negara, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL).

“Ranah RUU ini bisa masuk ke kehutanan, di luar yang diatur UUPA. Itulah makanya selama ini banyak sengketa yang tidak bisa diselesaikan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA  DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif

Demi meramu landasan hukum yang komprehensif, Baleg langsung tancap gas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maraton. Pada Rabu (9/9/2026), Baleg memanggil deretan pakar agraria dan guru besar dari Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, hingga IPB. Sehari setelahnya, Kamis (10/9/2026), giliran Sekretaris Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ikatan Hakim Indonesia, hingga perwakilan masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan.

Kehadiran RUU Reforma Agraria menjanjikan perombakan besar. Poin-poin krusial yang diatur meliputi pemangkasan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa agraria struktural secara hukum, hingga jaminan perlindungan mutlak bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal. (Firman/Mun)

TRENDING