Connect with us

POLITIK

Gus Khozin: Pengalihan RUU Pemilu Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2029

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Polemik soal wacana pengalihan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari DPR ke Pemerintah mulai memanas. Anggota Komisi II DPR RI, M Khozin, melontarkan kritik keras dan menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran dalam proses legislasi yang sudah berjalan.

Khozin menegaskan RUU Pemilu saat ini telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan merupakan inisiatif DPR, sehingga pembahasannya sudah berjalan di parlemen.

“RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar RDPU bersama akademisi dan NGO,” kata Khozin, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, berbagai tahapan pembahasan bahkan sudah dilakukan, mulai dari rapat dengar pendapat umum hingga penugasan kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun sinkronisasi dan simulasi isu-isu krusial dalam revisi aturan pemilu.

Karena itu, ia menilai wacana memindahkan pengusul RUU ke pemerintah justru berpotensi mengacaukan ritme kerja legislasi yang telah berjalan.

“Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke Pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur,” tegasnya.

Khozin juga mengingatkan pembahasan RUU Pemilu tidak boleh berlarut-larut mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027.

Ia menilai percepatan pembahasan sangat penting agar seluruh persiapan teknis maupun regulasi pemilu dapat disiapkan lebih matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal,” ujarnya.

Selain soal kesiapan teknis, Khozin menilai percepatan pembahasan juga penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan politik menjelang tahapan pemilu dimulai.

Polemik ini mencuat di tengah munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih posisi pengusul RUU Pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Secara konstitusional, baik DPR maupun Presiden memang memiliki hak mengusulkan RUU. Namun dalam kasus RUU Pemilu, DPR menilai proses legislasi sudah terlalu jauh berjalan untuk diubah di tengah jalan. (Bowo/Mun)

TRENDING