POLITIK
Gus Khozin: Pengalihan RUU Pemilu Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2029
AKTUALITAS.ID – Polemik soal wacana pengalihan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari DPR ke Pemerintah mulai memanas. Anggota Komisi II DPR RI, M Khozin, melontarkan kritik keras dan menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran dalam proses legislasi yang sudah berjalan.
Khozin menegaskan RUU Pemilu saat ini telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan merupakan inisiatif DPR, sehingga pembahasannya sudah berjalan di parlemen.
“RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar RDPU bersama akademisi dan NGO,” kata Khozin, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, berbagai tahapan pembahasan bahkan sudah dilakukan, mulai dari rapat dengar pendapat umum hingga penugasan kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun sinkronisasi dan simulasi isu-isu krusial dalam revisi aturan pemilu.
Karena itu, ia menilai wacana memindahkan pengusul RUU ke pemerintah justru berpotensi mengacaukan ritme kerja legislasi yang telah berjalan.
“Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke Pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur,” tegasnya.
Khozin juga mengingatkan pembahasan RUU Pemilu tidak boleh berlarut-larut mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027.
Ia menilai percepatan pembahasan sangat penting agar seluruh persiapan teknis maupun regulasi pemilu dapat disiapkan lebih matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal,” ujarnya.
Selain soal kesiapan teknis, Khozin menilai percepatan pembahasan juga penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan politik menjelang tahapan pemilu dimulai.
Polemik ini mencuat di tengah munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih posisi pengusul RUU Pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Secara konstitusional, baik DPR maupun Presiden memang memiliki hak mengusulkan RUU. Namun dalam kasus RUU Pemilu, DPR menilai proses legislasi sudah terlalu jauh berjalan untuk diubah di tengah jalan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
POLITIK03/07/2026 21:00 WIBDPR Pastikan RUU Ketahanan Siber Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki

















