RIAU
100 Ton Arang Bakau Disita, Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti
AKTUALITAS.ID – Polda Riau mengungkap kasus perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti dengan menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus membawa penyidik ke dua lokasi berbeda di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di dua titik itu, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang disiapkan sebagai bahan baku produksi.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi hubungan dengan pasar lintas negara. (Bambang Irawan)
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
DUNIA25/09/2026 12:00 WIBIndonesia Walk Out! Netanyahu Sebut “Pengecut Moral”

















