RIAU
100 Ton Arang Bakau Disita, Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti
AKTUALITAS.ID – Polda Riau mengungkap kasus perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti dengan menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus membawa penyidik ke dua lokasi berbeda di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di dua titik itu, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang disiapkan sebagai bahan baku produksi.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi hubungan dengan pasar lintas negara. (Bambang Irawan)
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten se-Papua Tengah
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK

















