EKBIS
Menguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
AKTUALITAS.ID, Jakarta – Selama kurang lebih 14 (empat belas) tahun, 18 Investor Condotel pada PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) di Kabupaten Sleman berjuang menuntut hak dan keadilan atas dana, aset, serta kepastian hukum yang hingga hari ini masih tertahan.
Perjuangan panjang itu telah mencapai puncak hukum tertinggi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Kasasi MA RI tertanggal 07 Agustus 2024 Nomor 2755 K/Pdt/2024, yang kemudian diperkuat kembali hingga berkekuatan hukum tetap, para investor sebagai Penggugat dinyatakan menang. Putusan tersebut secara tegas menghukum PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada para investor.
Amar Kewajiban Putusan:
1. PT Koba Pangestu wajib membayar:
- Pengembalian dana pembelian unit condotel sebesar Rp12.285.182.457
- Ganti rugi terhitung sejak Januari 2015 hingga November 2025 sebesar Rp8.046.794.513,92
- Ditambah ganti rugi berjalan 0,5% per bulan hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya.
2. PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) wajib membayar:
- ROI tahun 2019–2021 sebesar Rp2.866.200.000
Namun persoalan terbesar justru muncul setelah kemenangan hukum diperoleh.
Putusan Mahkamah Agung yang seharusnya final dan mengikat, hingga kini belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan teguran (aanmaning) agar para pihak melaksanakan putusan. Tetapi PT Koba Pangestu dan PT SIHMC tetap menunjukkan ketidakpatuhan nyata terhadap putusan pengadilan tertinggi negara.
Lebih memprihatinkan, PT SIHMC merupakan anak usaha dari PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi publik, karena ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung oleh entitas anak perusahaan terbuka dapat menjadi isu material yang layak mendapat perhatian otoritas pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama 14 tahun, para investor menanggung kerugian, sementara unit-unit condotel yang mereka beli tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kalah di pengadilan. Ironi hukumnya sederhana namun tajam:
Investor menang di Mahkamah Agung, tetapi haknya belum juga kembali.
Berbagai penawaran dari pihak PT Koba Pangestu dan PT SIHMC dinilai jauh dari substansi amar putusan dan tidak mencerminkan itikad baik. Karena itu, para investor menolak tegas seluruh skema yang menyimpang dari kewajiban hukum.
Langkah Hukum Lanjutan:
Hari ini, para investor resmi mengajukan Permohonan Sitaan Eksekusi atas harta kekayaan PT Koba Pangestu dan PT SIHMC untuk selanjutnya dilelang sesuai mekanisme hukum.
Pesan Para Investor:
Kami hanya menuntut satu hal:
Jika putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht saja dapat diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat biasa?
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa investasi, melainkan ujian nyata bagi marwah penegakan hukum Indonesia.
Apakah kemenangan di pengadilan benar-benar berarti, bila eksekusi bisa terus ditunda?
Para investor mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menjalankan sita eksekusi tanpa penundaan.
Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas putusan.
Kuasa Hukum Para Pembeli
Singap A. Pandjaitan, S.H., M.H., dkk
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten se-Papua Tengah
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
NASIONAL08/05/2026 23:00 WIBEks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini

















