JABODETABEK
Lima Titik SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga
AKTUALITAS.ID – Jangan biarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda mati jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Mengakomodasi tingginya kebutuhan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/9/2026), kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi dan waktu antre, memastikan warga Jakarta bisa berkendara secara legal tanpa repot jauh-jauh ke Satpas Daan Mogot. Beroperasi terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, berikut lima lokasi mobil SIM Keliling yang bisa Anda datangi hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum meluncur, pastikan Anda tidak datang dengan tangan kosong. Berkas wajib yang harus dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.
Perlu dicatat, mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih hidup. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat satu hari saja, Anda wajib gigit jari dan mengurus pembuatan SIM baru dari awal di Satpas SIM Daan Mogot. Sesuai aturan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun genap sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal ulang tahun pemilik.
Terkait rincian biaya, pemerintah menetapkan tarif resmi PNBP sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, siapkan kocek lebih, karena pemohon juga diwajibkan membayar tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000 di lokasi.
Jangan anggap remeh urusan legalitas jalanan ini. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang nekat wara-wiri tanpa SIM sah akan ditindak tegas. Sanksi maksimalnya tidak main-main: pidana kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000 siap menanti Anda. (Kusuma/Mun)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
NUSANTARA23/09/2026 12:45 WIBPPMI 98 Gelar Seminar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
DUNIA23/09/2026 12:00 WIBPelapor PBB Bandingkan Israel dengan Nazi
-
NASIONAL23/09/2026 10:00 WIBGulam Sharon Bongkar Hambatan Listrik Desa Kalbar

















