Connect with us

PAPUA TENGAH

Lolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru

Aktualitas.id -

Komisioner KPU Idham Holik

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara merespons temuan telak Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. KPU memastikan putusan yang menelanjangi polemik syarat pendidikan wapres tersebut tidak akan menguap begitu saja dan bakal menjadi rujukan perombakan regulasi.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, seluruh putusan lembaga peradilan, terutama MK, mutlak dijadikan landasan oleh KPU. Temuan ini akan dieksekusi sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis,” ujar Idham kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  Qodari: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Melampaui Batas Kewenangan Yudikatif

Tidak hanya di ranah penyelenggara pemilu, Idham juga melempar bola panas ini ke Senayan. Ia meyakini DPR dan pemerintah yang saat ini tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mendalami temuan MK tersebut untuk menutup celah hukum persyaratan calon pemimpin negara.

Polemik ini memanas usai MK membongkar fakta administratif dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan bahwa certificate of attendance yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan SMA Gibran di luar negeri hanyalah surat keterangan kehadiran perkuliahan, bukan tanda bukti kelulusan.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran,” tegas Arsul Sani.

BACA JUGA  Komisi II DPR RI Agendakan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Mewah

Meski cacat pembuktian ijazah terungkap jelas di persidangan, MK memilih tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir berdalih bahwa mahkamah tidak berwenang membatalkan keterpilihan Gibran maupun menilai keabsahan syarat pencalonan, dan melemparkan tanggung jawab tersebut sebagai ranah kewenangan lembaga lain.

Kini, dengan penolakan MK untuk mengeksekusi temuannya sendiri, mata publik tertuju pada langkah konkret KPU dan DPR agar kelonggaran verifikasi administrasi serupa tidak kembali lolos pada kontestasi politik selanjutnya. (Bowo/Mun)

TRENDING