Connect with us

NASIONAL

DKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi membuka ruang partisipasi publik dengan mengumumkan 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2026-2027 yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan tim yang nantinya bertugas membantu DKPP menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan masyarakat diberi kesempatan selama lima hari, mulai 5 hingga 9 Oktober 2026, untuk mencermati, menilai, serta menyampaikan masukan terkait rekam jejak maupun kelayakan seluruh calon yang telah diumumkan melalui laman resmi dan media sosial DKPP.

“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2026-2027 selama lima hari. Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terlibat Hubungan Tidak Wajar

Menurut Heddy, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan figur yang akan duduk sebagai TPD memiliki integritas, independensi, dan kapasitas yang memadai dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait para kandidat tersebut. Seluruh masukan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

Pengumuman ini merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir, berpendidikan minimal strata satu (S-1), serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2024 DKPP Terima 790 aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Heddy menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui surat elektronik yang telah disediakan DKPP sebelum batas waktu berakhir pada 9 Oktober 2026.

“Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

DKPP menegaskan apabila hingga batas akhir tidak terdapat keberatan maupun masukan yang signifikan dari masyarakat, maka 76 nama calon tersebut akan dikukuhkan sebagai Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat untuk masa tugas 2026-2027.

Selain unsur masyarakat, DKPP juga akan menetapkan anggota TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh serta unsur Bawaslu Provinsi yang diajukan oleh lembaga masing-masing.

BACA JUGA  DKPP Kuliti Dugaan Kelalaian KPU soal Dokumen Ijazah Jokowi

Sebagai informasi, Tim Pemeriksa Daerah merupakan tim ad hoc bentukan DKPP yang memiliki peran strategis membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Keberadaan TPD menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dengan dibukanya ruang pengawasan publik terhadap 76 calon tersebut, DKPP berharap proses seleksi tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga menghasilkan figur-figur yang benar-benar layak menjadi penjaga etik demokrasi di daerah. (Mun)

TRENDING