POLITIK
BW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
AKTUALITAS.ID- Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW), melontarkan pernyataan keras usai sidang MK, Selasa (6/10/2026) malam. Menurutnya, Gibran tidak lagi memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden pada pemilihan berikutnya.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa,” kata Bambang kepada awak media di lingkungan MK.
BW menilai putusan MK menunjukkan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek moral. Ia bahkan menyebut tindakan yang dipersoalkan dalam gugatan sebagai perbuatan tercela.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela,” tegas BW.
Lebih jauh, mantan pimpinan KPK itu menyebut status perbuatan tercela dapat menjadi dasar munculnya wacana pemakzulan terhadap seorang wakil presiden. Ia mengatakan ruang konstitusional untuk langkah tersebut disebut terbuka apabila terdapat pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, BW juga menyatakan bahwa mengundurkan diri disebut sebagai langkah yang lebih terhormat dibanding membiarkan polemik terus bergulir.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang berlangsung pada Selasa malam. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
Putusan tersebut sekaligus menutup perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan ke MK. Meski demikian, pernyataan keras kubu Denny Indrayana menunjukkan polemik terkait status dan syarat pencalonan Gibran diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan di ruang publik dan panggung politik nasional. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA06/10/2026 09:30 WIBAnak Krakatau dan Gunung Ibu Meletus Beruntun Semalam
-
POLITIK06/10/2026 07:00 WIBSuhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran
-
POLITIK06/10/2026 10:30 WIBMalam Ini MK Putus Nasib Gugatan Gibran
-
EKBIS06/10/2026 11:30 WIBBBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
RAGAM06/10/2026 13:30 WIBOktober Jadi Momen Pencairan BSU, Siapa yang Kebagian?
-
NUSANTARA06/10/2026 08:30 WIBSatu Keluarga Tewas di Tulang Bawang
-
JABODETABEK06/10/2026 07:30 WIBDuel di Minimarket Jakbar Berujung Maut
-
POLITIK06/10/2026 13:00 WIBRUU Pemilu Memanas, PKB Dorong Opsi Threshold 5-6 Persen
















