Connect with us

RAGAM

Oktober Jadi Momen Pencairan BSU, Siapa yang Kebagian?

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026, sehingga setiap penerima berpeluang mendapatkan total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan pemerintah kembali menggelontorkan BSU sebagai bagian dari program perlindungan masyarakat dan pekerja.

“Ketiga, pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah selama 3 bulan mendatang, sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi aturan teknis penyaluran BSU 2026, termasuk mekanisme dan kriteria penerima bantuan.

BACA JUGA  BPS Ungkap Data Desil 290 Juta Warga Indonesia

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah terkait kelompok desil yang akan menjadi sasaran program tersebut.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan menggunakan acuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Belum ada pula ketentuan yang menyebut hanya kelompok desil tertentu yang berhak menerima bantuan tersebut.

Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, syarat penerima lebih banyak mengacu pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas maksimal penghasilan pekerja.

Penerima BSU sebelumnya merupakan pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, penerima tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri.

Apa Itu Desil?

BACA JUGA  BSU Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jawaban Terbaru Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

Desil merupakan kelompok kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkat berdasarkan data DTSEN. Penilaiannya tidak hanya didasarkan pada pendapatan, melainkan juga memperhitungkan kondisi hunian, kepemilikan aset, tingkat pengeluaran rumah tangga, akses pendidikan hingga layanan dasar.

Berikut pembagiannya:

Desil 1: Sangat miskin atau miskin ekstrem
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menuju kelas menengah
Desil 6-10: Kelas menengah hingga kelompok ekonomi atas

Selama ini kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas berbagai program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Cek Status Penerima BSU

Mengacu pada mekanisme sebelumnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman BSU Kemnaker dengan langkah berikut:

BACA JUGA  BSU 2025 Sudah Cair: Begini Cara Cek Status dan Syarat Penerima Subsidi Upah

Buka situs bsu.kemnaker.go.id
Pilih menu Pengecekan NIK Penerima
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Isi kode keamanan atau captcha
Klik Cek Status
Cara Cek Desil Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi desilnya, pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan NIK.

Melalui Website Cek Bansos Kemensos:

Buka cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK
Isi captcha
Klik Cek Data

Melalui Website DTSEN BPS:

Buka https://dtsen-form.bps.go.id
Masukkan NIK
Isi captcha
Klik Cek Desil
Masukkan tanggal lahir
Klik Cek Data

Saat ini pemerintah masih mematangkan aturan BSU 2026. Karena itu, masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi terkait persyaratan, kelompok penerima, hingga jadwal pencairan bantuan agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi. (Firman/Mun)

TRENDING