Connect with us

RAGAM

Saldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri (resign), terkena PHK, atau pensiun. Faktanya, peserta aktif tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk keperluan mendesak, termasuk membeli rumah.

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015, peserta aktif berhak mencairkan saldo JHT secara parsial sebesar 10% atau 30%.

Pencairan 10% ditujukan sebagai persiapan masa pensiun, sementara kuota 30% dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (pembelian tunai maupun kredit). Syarat mutlaknya: peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Berikut adalah rincian dokumen yang wajib disiapkan untuk klaim sebagian (parsial):

Syarat Klaim Parsial 10%

BACA JUGA  Pemkab Muba Himbau Perusahaan Gelar Uji Swab Lindungi Pekerja dari Covid-19

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya.

NPWP (Wajib jika nominal saldo di atas Rp 50 juta atau jika sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian).

Catatan Penting: Pengambilan klaim 10% dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jeda antar-pengambilan melebihi 2 tahun.

Syarat Klaim Parsial 30% (Pembelian Rumah Tunai)

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

NPWP (Jika nominal saldo di atas Rp 50 juta).

Syarat Klaim Parsial 30% (Skema Kredit/KPR)

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.

NPWP (Jika nominal saldo di atas Rp 50 juta).

Dokumen Perbankan: Surat penawaran/Perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debit/sisa pinjaman.

BACA JUGA  Untuk Pekerja Mobilitas Tinggi, Canon Rilis Printer Nirkabel PIXMA TR150

Pembelian Atas Nama Pasangan: Wajib melampirkan KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan bahwa aset tersebut adalah milik pasangan sah.

Selain klaim sebagian, saldo JHT dapat dicairkan penuh 100% jika peserta memenuhi kriteria: mencapai usia pensiun (56 tahun/sesuai PKB), habis masa PKWT, berhenti usaha (bagi peserta BPU), resign/terkena PHK, cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya.

Cara Praktis Klaim Online via Smartphone

Kini, peserta tidak perlu repot mengantre di kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur digital resmi untuk proses klaim:

  1. Portal Lapak Asik (Khusus bagi peserta pensiun, resign, atau terdampak PHK)

Buka situs web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

BACA JUGA  Tragis! 3 Pekerja Tewas Tersetrum Saat Pasang Tiang Wifi

Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (Maksimal 6 MB dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF).

Simpan data dan tunggu email konfirmasi jadwal wawancara online.

Petugas akan melakukan verifikasi via video call, dan dana langsung ditransfer ke rekening peserta.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Buka aplikasi JMO di smartphone dan login.

    Masuk ke menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT.

    Pastikan seluruh indikator kriteria klaim telah bercentang hijau.

    Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan lakukan verifikasi keamanan lewat foto selfie.

    Input data NPWP serta nomor rekening aktif, lalu klik Konfirmasi.

    Proses transfer umumnya selesai dalam 1 hingga 3 hari kerja. Peserta bisa memantau status secara real-time lewat fitur Tracking Klaim di aplikasi. (Firman/Mun)

    TRENDING