RAGAM
Jangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
AKTUALITAS.ID – BPJS Ketenagakerjaan memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tetap berkembang setiap tahun meskipun peserta sudah tidak lagi membayar iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Novarina Azli, menjelaskan saldo JHT dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada instrumen yang relatif aman, seperti surat berharga negara (SBN), deposito, obligasi, serta sebagian kecil pada saham dan reksa dana.
“Saldo JHT akan terus bertambah karena mendapatkan hasil pengembangan setiap tahun. Bahkan, imbal hasilnya secara historis berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan dan tidak ada potongan biaya administrasi,” ujar Novarina, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, hasil pengelolaan dana tersebut dibukukan setiap tahun sehingga menambah nilai saldo peserta. Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp20 juta dan memperoleh hasil pengembangan 5 persen dalam satu tahun, maka saldo dapat bertambah sekitar Rp1 juta menjadi Rp21 juta tanpa perlu setoran tambahan.
Jika dana tidak dicairkan dalam beberapa tahun, pengembangannya bersifat akumulatif atau berbunga majemuk. Artinya, hasil pengembangan tahun berikutnya dihitung dari saldo terakhir yang sudah bertambah.
“Ini yang membuat nilainya bisa semakin besar seiring waktu,” jelasnya.
Berbeda dengan tabungan biasa yang umumnya dikenakan biaya administrasi bulanan, saldo JHT tidak dipotong biaya administrasi. Dengan demikian, dana peserta tetap utuh dan terus berkembang.
“Kalaupun tidak diambil sekarang, justru bisa lebih menguntungkan dalam jangka panjang. Dana ini memang disiapkan sebagai tabungan hari tua sehingga manfaat optimalnya akan terasa jika dibiarkan berkembang,” tegas Novarina.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta dapat memantau perkembangan saldo JHT secara berkala melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Transparansi pengelolaan dana menjadi komitmen lembaga untuk memastikan peserta merasa aman dan memahami pertumbuhan dananya dari waktu ke waktu.
Dengan penjelasan ini, peserta diharapkan mempertimbangkan secara matang sebelum mencairkan dana JHT dan melihat potensi manfaat jangka panjang yang dapat diperoleh. (Kusuma/Mun)
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
JABODETABEK04/10/2026 05:30 WIBBMKG: Sore Hujan Petir di Jakarta
















