Connect with us

EKBIS

Menkeu akan Tinjau Aturan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aktualitas.id -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meninjau kembali ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan menyusul ramainya pembahasan mengenai kebijakan itu di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk memastikan mekanisme dan dasar hukum pengenaan pajak atas manfaat JHT yang selama ini berlaku.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Sebelumnya, banyak masyarakat mempertanyakan alasan pencairan dana JHT masih dikenakan pajak. Isu itu menjadi perhatian publik karena manfaat JHT merupakan tabungan pekerja yang dihimpun selama masa bekerja.

BACA JUGA  Kunjungi Papua Menkeu dan Mehan Pakai Rompi Anti Peluru

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan manfaat JHT yang diterima sekaligus oleh peserta termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan yang belum dikenakan pemotongan pajak pada saat iuran dibayarkan.

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis DJP.

Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak dibedakan berdasarkan waktu pencairan dana. Untuk manfaat JHT yang dicairkan paling lama dua tahun sejak memenuhi persyaratan, tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Pencairan hingga Rp50 juta dikenakan tarif nol persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar lima persen.

BACA JUGA  Fadli Zon: Anggaran Rendah, Jadi Cikal Bakal Masalah Jaminan Sosial Kesehatan

Sementara itu, pencairan manfaat JHT yang dilakukan setelah melewati dua tahun tidak lagi menggunakan tarif final. Besaran pajaknya mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif tersebut dimulai dari lima persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Selanjutnya tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, kemudian tarif 30 persen berlaku untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Adapun penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Purbaya belum menyampaikan apakah hasil evaluasi nantinya akan berujung pada perubahan regulasi atau hanya memberikan penegasan mengenai pelaksanaan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak diperlukan agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.

BACA JUGA  DJP Tunjuk Marketplace Luar Negeri Pungut Pajak dari Pedagang RI

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua. (Yan)

TRENDING