EKBIS
Ekonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet
AKTUALITAS.ID – Kebijakan masa berlaku kuota internet kembali menuai sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mekanisme yang membuat sisa kuota internet pelanggan hangus ketika masa aktif paket berakhir, meski pelanggan kembali membeli paket baru.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/2026), Defiyan menilai kebijakan tersebut berbeda dengan sistem token listrik PLN maupun pulsa telepon prabayar yang dalam kondisi tertentu masih dapat digunakan hingga habis atau masa aktifnya diperpanjang sesuai ketentuan layanan.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen, terutama karena sisa kuota internet yang belum digunakan pada umumnya tidak dapat diakumulasikan ke paket berikutnya.
Sebagai ilustrasi, Defiyan menyebut pelanggan yang membeli paket internet sekitar Rp50.000 masih dapat memiliki sisa kuota 1–2 GB ketika masa aktif berakhir. Namun, saat membeli paket baru, sisa kuota tersebut tidak otomatis ditambahkan sehingga pelanggan dinilai kehilangan manfaat atas kuota yang belum sempat digunakan.
Berdasarkan asumsi yang dihitungnya, Defiyan memperkirakan nilai akumulasi kuota yang hangus dapat mencapai angka yang sangat besar jika dikalikan dengan jumlah pelanggan. Namun, ia juga mengakui bahwa estimasi tersebut merupakan perhitungan pribadi dan bukan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, maupun temuan resmi dari regulator atau aparat penegak hukum.
Defiyan berpendapat kebijakan tersebut layak dikaji melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengkritisi kebijakan kuota internet, Defiyan turut menyinggung penyidikan dugaan korupsi investasi Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tengah diproses Kejaksaan Agung. Menurutnya, kedua isu tersebut sama-sama menjadi perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, Telkomsel selama ini menerapkan masa berlaku kuota sesuai syarat dan ketentuan yang melekat pada masing-masing paket layanan. Beberapa jenis paket memiliki fitur akumulasi (rollover), sementara sebagian lainnya menetapkan bahwa kuota yang tidak digunakan akan berakhir ketika masa aktif paket habis, sesuai ketentuan produk yang dipilih pelanggan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari regulator yang menyatakan kebijakan kuota internet Telkomsel melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, dugaan mengenai adanya “manipulasi” kuota sebagaimana disampaikan Defiyan merupakan pendapat pribadi yang belum terbukti secara hukum. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
JABODETABEK12/08/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah Hari Ini
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00

















