NASIONAL
Mabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
AKTUALITAS.ID – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertangggung jawab penuh atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menyulut kontroversi panas. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras klaim tersebut dan menilai militer mulai memburu-buru batas kewenangan sipil.
Merespons gelombang kritik pedas itu, Markas Besar TNI buru-buru pasang badan. TNI bergeming dan berdalih bahwa penerjunan prajurit ke ruang publik hingga patroli pengamanan semata-mata dilakukan atas “pesanan” alias permintaan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan,” kelit Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, Selasa (11/8/2026).
Nas berdalih bahwa pengerahan prajurit dalam operasi militer selain perang (OMSP) telah mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta SOP perbantuan teknis kepada Polri.
Dalih “koordinasi” dan “SOP” yang dilontarkan Mabes TNI tak lantas membungkam kecaman. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa SOP hanyalah aturan internal yang tidak memiliki derajat hukum untuk melegalkan pengerahan militer di ruang sipil.
Klaim Panglima TNI dinilai bukan sekadar salah ucap, melainkan upaya mengaburkan batas tegas antara pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Padahal, Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 secara eksplisit memandatkan bahwa urusan keamanan dan pelayanan warga adalah domain mutlak Polri, bukan tentara.
“Pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai hal biasa dalam kehidupan sipil. Ini mengancam capaian Reformasi untuk mengakhiri Dwifungsi ABRI. Indonesia punya pengalaman panjang yang pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar: kebebasan dibungkam dan kebal hukum (impunitas) merajalela,” tegas Koalisi Sipil.
Hal yang paling membakar kemarahan publik adalah ketika pengerahan patroli TNI terang-terangan dikaitkan dengan upaya mengantisipasi aksi demonstrasi warga. Koalisi menilai, memperlakukan unjuk rasa buruh, mahasiswa, dan masyarakat adat sebagai ancaman pertahanan adalah cara berpikir yang cacat konstitusi.
Penggunaan pendekatan militer dalam merespons ketidakpuasan publik dinilai sebagai bentuk intimidasi terstruktur yang berpotensi memicu pelanggaran HAM berat di lapangan.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga, bukan ancaman terhadap negara! Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menciptakan ketakutan. Jika terjadi kekerasan, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem peradilan militer yang tertutup,” bebernya.
Koalisi Sipil juga menegaskan bahwa kritik terhadap ekspansi peran TNI ini bukan berarti membenarkan tindakan represif yang kerap dilakukan kepolisian.
Pemerintah mendesak untuk mengevaluasi cara pandangnya dalam mengelola negara. Ketimbang terus-menerus mengerahkan moncong senjata dan pasukan berseragam untuk membendung gelombang protes, pemerintah seharusnya mendengar dan menjawab pokok substansi kritik yang disuarakan oleh rakyatnya sendiri.
“Persoalannya bukan apakah masyarakat harus dikendalikan TNI atau Polri. Persoalan utamanya adalah: mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik dan demonstrasi rakyat sebagai gangguan keamanan yang wajib dihadapi dengan pengerahan aparat?” pungkas pernyataan sikap tersebut. (Andrey/Mun)
-
DUNIA11/08/2026 15:00 WIBTrump Tuntut Iran Bayar Darah Korban Timur Tengah
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL11/08/2026 16:00 WIBPengamat: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya
-
DUNIA11/08/2026 18:00 WIBMojtaba Khamenei Reshuffle Militer Iran
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA11/08/2026 19:00 WIBAsap Karhutla Ganggu Penerbangan ke Tanjung Puting
-
NUSANTARA11/08/2026 20:00 WIBPolresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan

















