Berita
TNI Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Polisi Tewas
AKTUALITAS.ID – Mabes TNI akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang meninggal dunia di kawasan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) itu kini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut semula ditangani Polsek Palmerah sebelum dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Terkait pemberitaan tersebut, kami menghormati semua proses hukum,” kata Muhammad Nas kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nas, penyidikan masih berlangsung sehingga fakta-fakta hukum belum dapat dipastikan. Karena itu, TNI memilih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti pelaku merupakan anggota TNI, maka proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan militer.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan,” ujarnya.
Pernyataan Mabes TNI tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kematian anggota Polri tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami kronologi kejadian. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai penyebab pasti kematian korban.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum proses hukum selesai. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
POLITIK20/09/2026 06:00 WIBPKB Buka Pintu PT 5 Persen untuk Pemilu 2029
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad

















