Berita
TNI Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Polisi Tewas
AKTUALITAS.ID – Mabes TNI akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang meninggal dunia di kawasan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) itu kini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut semula ditangani Polsek Palmerah sebelum dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Terkait pemberitaan tersebut, kami menghormati semua proses hukum,” kata Muhammad Nas kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nas, penyidikan masih berlangsung sehingga fakta-fakta hukum belum dapat dipastikan. Karena itu, TNI memilih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti pelaku merupakan anggota TNI, maka proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan militer.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan,” ujarnya.
Pernyataan Mabes TNI tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kematian anggota Polri tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami kronologi kejadian. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai penyebab pasti kematian korban.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum proses hukum selesai. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan
-
NUSANTARA05/08/2026 14:30 WIBEl Nino Mengganas, BMKG Tetapkan 7 Provinsi Status Awas
-
JABODETABEK05/08/2026 15:30 WIBPrajurit TNI Diduga Aniaya Eks Polisi Hingga Tewas
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres

















