NASIONAL
Kakorlantas Tegaskan Isu Tilang Manual Total Itu Hoaks
AKTUALITAS.ID – Kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan hingga kini belum ada kebijakan seperti yang beredar luas di berbagai platform digital.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum berasal dari sumber resmi.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Wibowo, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Meski demikian, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan manual secara terbatas, namun hanya untuk pelanggaran tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE.
Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta aksi berkendara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Kakorlantas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah atau Polri tanpa dasar yang jelas.
Ia meminta masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri atau kanal resmi kepolisian lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tutup Wibowo.
Klarifikasi ini sekaligus menepis isu yang sempat membuat gaduh publik mengenai adanya perubahan besar dalam sistem tilang pada 2026. Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen maupun penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mengutamakan sistem ETLE sebagai metode utama. (Purnomo/Mun)
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi
-
EKBIS07/08/2026 09:30 WIBIHSG Kembali Hijau
-
DUNIA07/08/2026 00:00 WIBPBB: ISIS Masih Tangguh di Tengah Operasi Kontraterorisme
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online
-
NASIONAL07/08/2026 10:00 WIBSatu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?

















