Connect with us

NASIONAL

Kakorlantas Tegaskan Isu Tilang Manual Total Itu Hoaks

Aktualitas.id -

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo Sumber : dok Korlantas

AKTUALITAS.ID – Kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan hingga kini belum ada kebijakan seperti yang beredar luas di berbagai platform digital.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum berasal dari sumber resmi.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA  Kakorlantas Polri cek Kesiapan Jalur Mudik Tol Cikampek

Menurut Wibowo, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Meski demikian, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan manual secara terbatas, namun hanya untuk pelanggaran tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE.

Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta aksi berkendara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Kakorlantas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah atau Polri tanpa dasar yang jelas.

BACA JUGA  Masyarakat Apresiasi Korlantas Polri Berikan Bantuan Sembako dan Air Bersih Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

Ia meminta masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri atau kanal resmi kepolisian lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tutup Wibowo.

Klarifikasi ini sekaligus menepis isu yang sempat membuat gaduh publik mengenai adanya perubahan besar dalam sistem tilang pada 2026. Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen maupun penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mengutamakan sistem ETLE sebagai metode utama. (Purnomo/Mun)

BACA JUGA  Ungkap Capaian Pengamanan Agenda Nasional hingga Internasional, Kakorlantas Sebut Terima Apresiasi dari Banyak Pihak

TRENDING