Connect with us

RIAU

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

Aktualitas.id -

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

AKTUALITAS.ID – Praktik kotor sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru akhirnya runtuh. Tak tanggung-tanggung, jaringan ini diperkirakan telah mencetak dan mengedarkan hingga 500 SIM bodong di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Jajaran Polres Siak berhasil meringkus delapan orang anggota sindikat dengan peran berbeda—mulai dari pengepul bahan, editor data, pencetak, marketing, hingga kurir. Sementara itu, satu pelaku utama berinisial R alias K kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Praktik haram ini terbilang rapi dan terorganisir. Sindikat ini memancing mangsanya melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, hingga menggunakan jasa perantara.

Calon pembeli yang tergiur pembuatan “SIM Instan” hanya diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Hebatnya, para pelaku tak sekadar mencetak di kertas biasa. Mereka menggunakan blangko SIM bekas yang identitas lamanya telah dibersihkan.

BACA JUGA  Evaluasi Polsek Panipahan, Kapolda Riau Rotasi Besar dan Perang Narkoba

Data pemesan kemudian diedit sedemikian rupa, dicetak di atas blangko bekas, dan dilengkapi dengan barcode palsu. Sekilas, barcode tersebut seolah-olah bisa dipindai dan menampilkan identitas pemilik, membuatnya terlihat sangat meyakinkan.

Untuk satu keping SIM bodong ini, komplotan tersebut mematok tarif fantastis, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta tergantung golongan SIM yang dipesan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan blangko SIM bekas, sejumlah SIM palsu siap edar, perangkat komputer, printer, hingga kendaraan bermotor.

Keberhasilan membongkar jaringan mafia SIM ini mendapat sorotan positif dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dalam Konferensi Pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026), Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan khusus kepada tiga petinggi Polres Siak.

BACA JUGA  Korporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar

Ketiga pejabat yang dinilai berprestasi tersebut adalah Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

“Ini bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Sekaligus menjadi warning keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM instan jalur ilegal,” tegas Kombes Pol Jeki.

Kini, kedelapan tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.

Polres Siak menegaskan penyidikan belum berhenti sampai di sini. Polisi masih menelusuri aliran dana dan memburu pihak-pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari peredaran SIM bodong ini. (Irawan/Mun)

BACA JUGA  Polda Riau Bongkar Jaringan Judol Higgs Domino, 12 Tersangka Ditangkap

TRENDING