RAGAM
15 Daerah Kalimantan Punya Payung Hukum Baru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan. Langkah taktis ini diambil untuk merombak total payung hukum daerah yang selama ini dinilai sudah usang dan berpotensi memicu polemik tata negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pembaruan regulasi ini sangat mendesak. Pasalnya, sejumlah daerah ternyata masih beroperasi menggunakan dasar hukum peninggalan era Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau UUDS 1950.
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” tegas Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Lebih dari sekadar mengganti landasan hukum agar selaras dengan UUD 1945, ke-15 RUU ini juga disesuaikan dengan realitas kewilayahan modern. Aturan baru ini langsung mengakomodasi status Daerah Otonomi Baru (DOB), penegasan batas ibu kota kabupaten, hingga pengakuan resmi negara terhadap karakteristik unik masing-masing wilayah.
Tito menekankan bahwa pencantuman karakteristik wilayah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata pengakuan negara atas kemajemukan Indonesia. “Ini penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Secara keseluruhan, 15 daerah yang akhirnya memiliki payung hukum baru ini tersebar di tiga provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Disahkannya belasan regulasi yang mengadopsi substansi dari ratusan UU sebelumnya ini diharapkan mampu memangkas kebingungan administratif di tingkat daerah. Pemerintah menargetkan aturan baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi para kepala daerah dalam mengeksekusi kebijakan dan pembangunan tanpa tersandera regulasi kedaluwarsa. (Kusuma/Mun)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
DUNIA23/09/2026 00:00 WIBSerangan Saudi Hantam Mokha, Anak-anak Jadi Korban
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
EKBIS23/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau, Mendadak Ambruk ke 6.264

















