NASIONAL
MBG Rentan Gagal Tanpa Perpres! Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum
AKTUALITAS.ID – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum kuat bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa payung hukum yang jelas, Komisi IX menilai pelaksanaan program ini berisiko lemah karena terbentur kewenangan otonomi daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyampaikan bahwa desakan ini merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat komisi.
“Keputusan yang diambil Komisi IX dalam rapat dengar pendapat adalah meminta BGN, BPOM, dan Kementerian Kesehatan agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres,” kata Irma dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Otonomi Daerah Jadi Tantangan
Menurut Irma, mendesaknya Perpres lantaran program MBG merupakan program lintas wilayah antara pusat dan daerah. Ia menegaskan, tanpa dasar hukum yang kuat, Menteri di tingkat pusat tidak dapat mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah.
“Kenapa harus ada payung hukum? Karena sekarang BGN ini lintas wilayah pusat dan daerah, sementara daerah itu punya otonomi. Menteri tidak bisa mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah tanpa ada payung hukum,” jelas Irma.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib dilibatkan secara aktif, termasuk melibatkan instansi-instansi terkait seperti dinas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, para guru di bawah Kementerian Pendidikan, hingga jajaran BPOM di daerah.
Perpres Harus Pisahkan Regulator dan Eksekutor
Selain penguatan dasar hukum, Politisi NasDem itu juga menekankan Perpres MBG harus memuat perbaikan desain kelembagaan penyelenggara. Salah satu poin krusial adalah pemisahan antara fungsi regulasi, regulator, dan eksekutor program.
Irma juga menyoroti masalah akuntabilitas. Ia menilai ketiadaan dasar hukum akan menyebabkan semua tahapan proses pelaksanaan program tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak ada payung hukumnya, maka semua tahapan proses yang harus dilalui tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ada juga yang bisa bertanggung jawab. Maka itu yang harus dikejar lebih dulu,” pungkasnya.
Irma berharap Perpres yang diterbitkan nantinya akan mempertegas penguatan pengawasan dan akuntabilitas agar program Makan Bergizi Gratis ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (Purnomo/Mun)
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
RAGAM18/05/2026 19:30 WIBMembantu Fungsi Kardiovaskular Lebih Baik, Silahkan Konsumsi Buah Semangka
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA18/05/2026 20:30 WIBIran: Jika AS Tak Buka Blokade, Teluk Oman Bakal Jadi ‘Kuburan Kapal’
-
JABODETABEK18/05/2026 22:30 WIBKeluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank

















