Connect with us

NUSANTARA

Modus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang waria berinisial HJ (39) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya tujuh remaja berusia sekitar 13 hingga 15 tahun.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban berinisial PA melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menemukan dugaan korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Ud Danah, mengatakan pelaku diduga menggunakan modus memberikan uang kepada para korban.

“Modusnya memberikan uang kepada para korban,” ujar AKP Luk Luk Ud Danah.

BACA JUGA  Penghargaan Nasional Film Pendek, Berhasil Diraih Desa Selebung Lombok Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban merupakan pelajar yang rata-rata masih berusia antara 13 hingga 15 tahun. Polisi menduga peristiwa tersebut berlangsung sejak Juni 2026. Namun, para korban baru berani melapor setelah sebelumnya mengaku merasa takut dan berada di bawah tekanan.

Seiring mencuatnya kasus tersebut, HJ diketahui mendatangi Polres Lombok Tengah untuk meminta perlindungan. Menurut informasi yang dihimpun, langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan mengaku merasa keselamatannya terancam setelah kasus tersebut diketahui oleh warga sekitar.

Penyidik kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun alat bukti tambahan. Polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

BACA JUGA  Pelaku Pelecehan Santri NTB Ternyata Pernah Disodomi

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat seluruh korban masih di bawah umur. Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, sementara identitas para korban dirahasiakan untuk melindungi privasi dan kepentingan mereka.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Kusuma/Mun)

TRENDING