JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
AKTUALITAS.ID – Jangan biarkan dompet Anda jebol karena tilang akibat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa! Hari ini, Jumat (18/9/2026), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menebar lima titik layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Ibu Kota memperpanjang legalitas berkendara mereka.
Ingat, layanan kilat ini hanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jangan sampai telat!
Berikut adalah 5 lokasi strategis SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Mutlak & Aturan Main
Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan dokumen Anda sudah lengkap di tangan. Persyaratan yang wajib dibawa adalah:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fisik SIM lama beserta fotokopinya.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Catatan Kritis: Mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih hidup atau belum lewat masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah mati, meski hanya terlewat satu hari, Anda wajib menempuh jalur permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Patut diingat pula, masa berlaku SIM saat ini dihitung murni 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengekor pada tanggal lahir pemilik.
Rincian Biaya Resmi (Jangan Sampai Tertipu Pungli!)
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya Tes Psikologi: Rp 100.000
Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Ancaman Pidana Menanti
Jangan anggap remeh urusan perpanjangan ini. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nekat berkendara dengan SIM mati akan membuahkan sanksi tegas.
Pengendara yang melanggar siap-siap dijerat pidana kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda denda paling banyak Rp 250.000. Lebih baik luangkan waktu hari ini daripada berurusan dengan hukum di jalanan! (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBWamen HAM Mugiyanto Tegaskan HAM Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
-
DUNIA02/11/2026 08:00 WIBTrump Terpojok! Demokrat Diramal Sapu Bersih Pemilu Sela AS
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBKhusus Senin! Perpanjang SIM Lebih Praktis di Lokasi Ini
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBAKSI Satu Juta Tanda Tangan untuk Ancol Gratis Menggema di CFD
-
JABODETABEK02/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jangan Keluar Rumah Tanpa Payung di 2 Wilayah Ini!
-
NUSANTARA02/11/2026 08:30 WIBDaftar 19 Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras
-
POLITIK02/11/2026 09:00 WIBJansen: Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan
-
NASIONAL02/11/2026 10:00 WIBKomnas HAM Minta Propam Usut Penggerebekan Ponpes Sukoharjo
















