POLITIK
Jansen: Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan
AKTUALITAS.ID – Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, melontarkan pernyataan tegas dengan menyebut Gibran memiliki dua pilihan pasca putusan tersebut, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Pernyataan itu disampaikan Jansen setelah MA mengabulkan kasasi yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Jansen, amar putusan MA tersebut sangat jelas dan tidak menyisakan ruang tafsir yang luas karena tidak hanya menyatakan dokumen itu tidak sah, tetapi juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Ia berpendapat konsekuensi hukum dari putusan tersebut berimbas pada legitimasi syarat administratif yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka secara hukum legitimasi Mas Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen melalui akun media sosialnya.
Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya sempat menjadi bahan perdebatan. Menurutnya, amar putusan MA kali ini memiliki redaksi yang jauh lebih tegas karena secara eksplisit menyebut dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Atas dasar itu, ia menilai terdapat dua skenario yang bisa terjadi. Pertama, Gibran memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Kedua, jika tidak ada pengunduran diri secara sukarela, maka DPR dan MPR dapat menggunakan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari wapres secara terhormat atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya.
Meski demikian, Jansen mengakui bahwa langkah politik lanjutan berada di tangan para pemegang kewenangan politik nasional. Ia menyebut dirinya hanya menyampaikan pandangan dari sisi hukum dan konstitusi.
Di sisi lain, kubu Gibran memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Rullyandi, putusan tersebut lahir setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah resmi dilantik sebagai wapres. Karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna akibat adanya perubahan keadaan hukum yang telah terjadi sebelumnya.
“Putusan MA yang mengabulkan pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi.
Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut telah digunakan dalam tahapan administrasi Pemilu 2024 yang sudah berakhir dan menghasilkan pelantikan pasangan presiden serta wakil presiden terpilih. Oleh sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara retroaktif terhadap status jabatan yang saat ini telah berjalan.
Perbedaan pandangan antara pihak yang mendukung implikasi politik putusan MA dan pihak yang menilai putusan itu tidak berdampak pada jabatan wapres membuat polemik ini semakin menjadi perhatian publik.
Kini, sorotan tertuju pada kemungkinan munculnya langkah hukum maupun politik berikutnya pasca putusan MA tersebut. Sementara itu, perdebatan mengenai dampak hukum putusan terhadap status administratif pencalonan Gibran diperkirakan masih akan terus bergulir di ruang publik dan panggung politik nasional. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBSDI: Indonesia Emas Bukan Sekadar Angka
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBKhusus Senin! Perpanjang SIM Lebih Praktis di Lokasi Ini
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBWamen HAM Mugiyanto Tegaskan HAM Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBAKSI Satu Juta Tanda Tangan untuk Ancol Gratis Menggema di CFD
-
OASE02/11/2026 05:00 WIBRahasia Siang Terungkap dalam Al-Qur’an
-
DUNIA02/11/2026 08:00 WIBTrump Terpojok! Demokrat Diramal Sapu Bersih Pemilu Sela AS
-
JABODETABEK02/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jangan Keluar Rumah Tanpa Payung di 2 Wilayah Ini!
-
NUSANTARA02/11/2026 08:30 WIBDaftar 19 Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras
















