Connect with us

POLITIK

Pemakzulan Gibran, Sikap PKB Belum Final

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah pihak penggugat perkara syarat pendidikan cawapres berencana membawa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR. Namun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum mengambil sikap resmi dan masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk dikaji secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum dapat memberikan kesimpulan politik terkait dorongan impeachment yang kini mulai mengemuka.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru tiga hari yang lalu,” kata Khozin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Khozin, PKB memilih menunggu dokumen resmi putusan MK sebelum menentukan sikap politik maupun langkah lanjutan.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekjen DPR: Kami Akan Pelajari Putusan MK soal Kuota Perempuan di AKD

Di tengah menguatnya perdebatan politik, PKB juga menegaskan fokus utama partai saat ini adalah memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berjalan efektif hingga akhir masa jabatan.

Khozin menilai berbagai penafsiran terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kelanjutan duet Prabowo-Gibran merupakan ranah subjektif yang terbuka untuk berbagai perspektif.

Baginya, yang paling penting saat ini adalah memastikan pemerintahan tetap bekerja sesuai janji politik dan agenda pembangunan yang telah disampaikan kepada rakyat.

“Bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan Asta Citanya,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik tersebut, Khozin mengakui secara regulasi terdapat ruang yang memungkinkan untuk membahasnya. Namun keputusan politik apakah langkah tersebut akan ditempuh atau tidak masih harus menunggu perkembangan dinamika yang terjadi di DPR.

BACA JUGA  Amnesty: Putusan MK Buka Ruang Kriminalisasi

“Apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell-lah, waktu yang akan menjawab,” katanya.

Sementara itu, pihak penggugat yang dipimpin Denny Indrayana memastikan tidak akan berhenti setelah putusan MK dibacakan. Mereka kini bersiap melakukan audiensi ke DPR, DPD, MPR, hingga partai-partai politik guna mendorong proses politik lanjutan.

Denny mengungkapkan timnya sedang menyusun surat resmi untuk meminta waktu bertemu dengan berbagai lembaga negara dan fraksi-fraksi di parlemen.

Menurutnya, DPR merupakan pintu utama dalam mekanisme konstitusional pemakzulan presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Selain DPR, pihaknya juga berencana menjalin komunikasi dengan DPD dan sejumlah partai politik guna melihat sejauh mana dukungan terhadap langkah tersebut.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menegaskan bahwa fokus perjuangan mereka kini berada pada jalur politik dan konstitusional.

BACA JUGA  Mendagri Sebut Pemerintah Tak akan Terburu - buru soal Pemisahan Pemilu

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan komunikasi dengan Istana sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi terkait polemik yang berkembang pascaputusan MK.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada sikap resmi mayoritas partai politik di DPR terkait usulan pemakzulan tersebut. Dengan PKB yang masih menunggu salinan lengkap putusan MK dan partai-partai lain yang belum menyatakan posisi tegas, arah politik isu ini masih penuh tanda tanya.

Yang jelas, perdebatan mengenai putusan MK kini telah bergeser dari ruang sidang ke arena politik nasional, dan DPR diperkirakan akan menjadi medan pertarungan berikutnya dalam menentukan apakah wacana pemakzulan itu akan berlanjut atau berhenti sebagai polemik semata. (Firman/Mun)

TRENDING