Connect with us

POLITIK

Pengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK

Aktualitas.id -

Pengamat Politik, Yusak Farchan

AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai harus menjawab konsekuensi besar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pengamat mengingatkan agar perubahan regulasi tidak justru melahirkan pembatasan baru dengan nama dan mekanisme berbeda.

Direktur Eksekutif Kita Institute, Yusak Farhan, menegaskan putusan MK yang membuat presidential threshold menjadi 0 persen membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Konsekuensi logis dari putusan MK yang membuat presidential threshold menjadi 0% itu adalah jumlah capres-cawapres potensinya sebanyak jumlah parpol peserta pemilu,” kata Yusak di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, partai politik seharusnya diberikan kebebasan penuh menentukan strategi politiknya, baik mengusung kandidat sendiri maupun membangun koalisi berdasarkan pertimbangan rasional seperti elektabilitas, popularitas, dan peluang kemenangan.

BACA JUGA  Ada Pandemi Covid-19, Fraksi NasDem Tarik Dukungan Revisi UU Pemilu

Yusak menilai pembentukan koalisi politik akan terjadi secara alami tanpa harus dipaksa melalui aturan yang membatasi jumlah dukungan minimal maupun maksimal.

“Jadi saya lebih mendorong bagaimana mekanisme alamiah saja. Tidak perlu dibatasi, baik batas minimal maupun batas maksimal,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa banyaknya pasangan calon dalam pemilu bukan ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, semakin banyak kandidat justru dapat memperluas pilihan masyarakat dan meningkatkan kualitas kompetisi politik.

Di sisi lain, Yusak juga menyoroti pembahasan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Ia mengusulkan kisaran 4 hingga 6 persen sebagai titik tengah yang dapat menjaga sistem kepartaian tetap efektif sekaligus mengurangi fragmentasi politik di parlemen.

Namun, ia menekankan bahwa fenomena wasted votes atau suara yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya ambang batas parlemen.

BACA JUGA  Pakar: Pemilu 2029 Bisa Bermasalah Jika UU Tak Direvisi

Menurut dia, terdapat berbagai faktor lain yang memengaruhi besarnya suara terbuang dalam sistem pemilu Indonesia.

Selain isu ambang batas, Yusak menyoroti pentingnya memperketat persyaratan kelembagaan partai politik. Ia menilai penguatan struktur organisasi partai hingga tingkat daerah sangat penting agar partai tidak hanya hadir menjelang pemilu semata.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah munculnya partai politik yang hanya menjadi kendaraan sesaat bagi kepentingan elite tertentu tanpa memiliki basis organisasi yang kuat dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, persoalan pendanaan partai politik juga menjadi sorotan. Yusak mengusulkan peningkatan bantuan negara melalui APBN maupun APBD secara bertahap untuk menopang kebutuhan operasional partai.

Menurutnya, bantuan negara idealnya mampu menutupi sebagian besar kebutuhan dasar partai sehingga ketergantungan terhadap sumber dana lain dapat dikurangi.

BACA JUGA  Megawati: Biaya Pemilu Mahal Itu Aneh

Namun, peningkatan anggaran tersebut harus diikuti dengan kewajiban transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

“Negara boleh membantu dari APBN atau APBD, tetapi partai mesti punya tanggung jawab, yakni akuntabilitas penggunaan dana, program yang diarahkan untuk pendidikan politik, dan pengelolaan yang transparan,” tegasnya.

Yusak menegaskan revisi UU Pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan angka ambang batas semata. Regulasi pemilu yang baru harus mampu memperbaiki sistem pencalonan, memperkuat kelembagaan partai politik, serta memastikan pengelolaan dana politik berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjaga kepentingan masyarakat dalam setiap proses politik nasional. (Firman/Mun)

TRENDING