Connect with us

POLITIK

Demokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Demokrat menyalakan alarm peringatan kepada pemerintah terkait potensi keterlambatan pergantian tongkat estafet penyelenggara pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah untuk segera tancap gas membentuk Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu agar tidak melewati batas waktu (molor).

Dede menegaskan, meski pembentukan Pansel mutlak berada di tangan eksekutif, pemerintah tidak boleh berlindung di balik kewenangan tersebut untuk menunda-nunda proses.

“Kalau soal pansel memang domain pemerintah untuk menyiapkannya. Bagi kami yang terpenting semua proses dilaksanakan selesai tepat waktu, terutama sebelum masa penyelenggara yang sebelumnya berakhir,” tegas Dede, Senin (2/11/2026).

Peringatan keras ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan dengan sangat jelas: Pansel calon anggota KPU harus sudah dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU yang menjabat resmi berakhir.

BACA JUGA  Ingin Koalisi Pemerintah Solid, NasDem Tolak RUU Pemilu

Mengingat masa bakti anggota KPU periode 2022-2027 akan resmi kedaluwarsa pada 12 April 2027, argometer hitung mundur bagi pemerintah sudah berjalan. Jika pemerintah gagal mengejar tenggat waktu ini, tahapan penjaringan komisioner baru berpotensi cacat waktu dan mengancam stabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Kalau dibentuk (pansel) bisa dari sekarang, tapi kalau apa yang diuji kan tentu akan mengikuti UU baru,” tambah Dede.

Demokrat menekankan bahwa ketepatan waktu adalah harga mati. Rentetan panjang tahapan penjaringan, mulai dari tes tertulis, psikologi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR, membutuhkan ruang waktu yang ideal agar tidak dilakukan secara instan dan serampangan. (Bowo/Mun)

TRENDING