NUSANTARA
Anggota DPRD Kota Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
AKTUALITAS.ID – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka. DK ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan.
“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Widianto mengatakan tersangka DK,saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali di Kabupaten Pandeglang.
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban,” ungkapnya.
Widianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pihaknya juga telah mengecek bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar,” katanya.
Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 414 KUHP dan kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Erwanto, bakal melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Namun keputusan penangguhan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” katanya. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL02/11/2026 10:00 WIBKomnas HAM Minta Propam Usut Penggerebekan Ponpes Sukoharjo
-
POLITIK02/11/2026 11:00 WIBPSI Belum Ambil Langkah soal Suket Gibran yang Dibatalkan MA
-
EKBIS02/11/2026 09:30 WIBIHSG Ambruk 1,46%
-
RIAU02/11/2026 18:30 WIBSapu Bersih Sarang Narkoba! Ini Sosok AKP Noki Loviko yang Bikin Pengedar Gemetar
-
NUSANTARA02/11/2026 19:30 WIBSapu Bersih! Kapolres Sukoharjo & 3 Anak Buah Resmi Dicopot Mabes Polri
-
NUSANTARA02/11/2026 12:30 WIBSungai Meluap, Aceh Selatan Masih Dikepung Banjir
-
DUNIA02/11/2026 18:00 WIBRibuan Warga Turun ke Jalan, Ketua KPU Dituntut Mundur
-
EKBIS02/11/2026 11:30 WIBPertalite Aman, BBM Nonsubsidi Tetap Mahal
















